MITRAPOL.com - Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial Mo alias On (20), warga Pedongkelan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, menganiaya di Jalan Pasar Timbul, tepatnya di depan bengkel John Speed Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, Senin (2/7/2018) malam lalu.
Kapolsek Cengkaren Polres Metro Jakarta Barat membenarkan seorang pria berinisial Mo alias On (20) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Pedongkelan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat ini diamankan anggota unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti menganiaya korban Damar (18) dengan menggunakan sebilah celurit di Jalan Pasar Timbul, tepatnya di depan bengkel John Speed Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, Senin (2/7/2018) malam lalu," ucap Kompol H. Khoiri. SH saat dikonfirmasi MITRAPOL.com, Rabu (4/7/2018).
Kompol H. Khoiri. SH, MH mengatakan, kejadian yang menimpa korban pada Senin malam lalu berawal pada saat pelaku berangkat dari rumah mau ketempat temannya yang memang sengaja membawa sebilah clurit disimpan di dalam jok motornya.
Kemudian setelah keluar gang dengan gas yang kencang, motor yang dinaiki Mo mendahului korban (Damar) yang boncengan dengan temannya (Satrio) bersama teman perempuan.
Merasa tidak senang atas apa yang dilakukan Mo, Damar menyuruh berhenti lalu menegurnya dengan mengatakan kalau naik motor pelan-pelan gak usah geber-geber motor kemudian pelaku jawab kenapa bang" dan korban bilang " Kamu naik motor slengean", kutipan dari korban yang di katakan Kapolsek Cengkareng.
Korban yang sudah geram terhadap Mo, akhirnya korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Saat korban mendekati Mo bersama Satrio, Mo langsung mengambil celurit dan langsung membacok korban hingga mengenai rusuk sebelah kiri.
"Korban ini tidak senang karena pelaku mengendarai motornya menimbulkan kebisingan," ujar Kompol H. Khoiri.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Cengkareng, selang sehari tepat nya hari Selasa pagi (3/7/2018) pukul. 06 : 00 Wib kemudian pelaku Mo dapat diamankan oleh anggota unit Reskrim ditempat kediamannya di daerah Pedongkelan. Menurut keterangan Mo, celurit yang digunakan untuk melukai korban sudah dibuang ke kali kapuk.
"Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan, dan akan kita jerat Pasal 351 KUHP,"kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
![]() |
Korban Damar |
Kapolsek Cengkaren Polres Metro Jakarta Barat membenarkan seorang pria berinisial Mo alias On (20) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Pedongkelan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat ini diamankan anggota unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat lantaran terbukti menganiaya korban Damar (18) dengan menggunakan sebilah celurit di Jalan Pasar Timbul, tepatnya di depan bengkel John Speed Kapuk Cengkareng Jakarta Barat, Senin (2/7/2018) malam lalu," ucap Kompol H. Khoiri. SH saat dikonfirmasi MITRAPOL.com, Rabu (4/7/2018).
Kompol H. Khoiri. SH, MH mengatakan, kejadian yang menimpa korban pada Senin malam lalu berawal pada saat pelaku berangkat dari rumah mau ketempat temannya yang memang sengaja membawa sebilah clurit disimpan di dalam jok motornya.
Kemudian setelah keluar gang dengan gas yang kencang, motor yang dinaiki Mo mendahului korban (Damar) yang boncengan dengan temannya (Satrio) bersama teman perempuan.
Merasa tidak senang atas apa yang dilakukan Mo, Damar menyuruh berhenti lalu menegurnya dengan mengatakan kalau naik motor pelan-pelan gak usah geber-geber motor kemudian pelaku jawab kenapa bang" dan korban bilang " Kamu naik motor slengean", kutipan dari korban yang di katakan Kapolsek Cengkareng.
Korban yang sudah geram terhadap Mo, akhirnya korban mengajak pelaku untuk berkelahi. Saat korban mendekati Mo bersama Satrio, Mo langsung mengambil celurit dan langsung membacok korban hingga mengenai rusuk sebelah kiri.
"Korban ini tidak senang karena pelaku mengendarai motornya menimbulkan kebisingan," ujar Kompol H. Khoiri.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Cengkareng, selang sehari tepat nya hari Selasa pagi (3/7/2018) pukul. 06 : 00 Wib kemudian pelaku Mo dapat diamankan oleh anggota unit Reskrim ditempat kediamannya di daerah Pedongkelan. Menurut keterangan Mo, celurit yang digunakan untuk melukai korban sudah dibuang ke kali kapuk.
![]() |
Pelaku Mo Alias On |
"Pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangan, dan akan kita jerat Pasal 351 KUHP,"kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert