MASIGNCLEANSIMPLE101

Nahas !! Pelajar SD Meninggal Ditikam Teman Sendiri

MITRAPOL.com - Telah terjadi Tindak pidana Pembunuhan Korban saudara Nama LA ARSYAD BIN LA ULLAH Umur : 10 tahun Pekerjaan : Pelajar SD (Kelas 3) Alamat : Kelurahan Walanbonewite Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.



Korban menderita luka tusuk pada bagian dada sebelah kanan dan ditusuk dengan menggunakan sebilah Pisau, (pengupas nenas). Tindak pidana Pembunuhan dilakukan oleh saudara Nama : FANDY BIN LA AKE, Umur : 17 tahun, Pekerjaan : Pelajar SMA, Alamat : Kelurahan Walanbonewite Kecamatan Parigi Kabupaten Muna.

Kronologis kejadian. Pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2018 sekitar pukul 08.00 wita Korban, Tersangka dan teman-temannya sedang bermain di pinggir jalan Poros Raha-Wamengkoli, dimana disitu terdapat tempat penjualan Buah Nenas.

Saat bermain sambil cuci piring bersama Korban, ahirnya terjatuh karena didorong oleh Tersangka, kemudian Korban menyiram air kepada Tersangka. Selanjutnya Tersangka menampar pada wajah sebelah kiri dengan menggunakan kepalan tangan kanan.

Setelah itu Tersangka menusuk dada sebelah kanan Korban, dengan menggunakan Pisau yang dipegang pada tangan kirinya. Selanjutnya Korban dilarikan ke Puskesmas Wakumoro namun meninggal dunia saat tiba di Puskesma tersebut.

Motif Tindak pidana Pembunuhan tersebut, hanya kesalah pahaman saat mereka sedang bermain. Saat ini Tersangka telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian, yang bertempat di Kelurahan Walanbonewite Kecamatan Parigi Kabupaten Muna dan langsung digiring ke Polres Muna, Kasat Reskrim iptu Fitrayadi, S.Sos, mengungkapkan maka kasus ini selanjutnya diserahkan dipolres muna untuk dilakukan proses penyidikan, saat wartawan mitrapol yang melalui whastAppnya kasat reskrim polres muna, Iptu Fitrayadi S.Sos.

Atas perbuatan Tersangka diduga telah melanggar Pasal 80 ayat (3) UU. RI. No. 35 tahun 2014 tengang Perub. Atas UU. RI. No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, Karena pelaku juga masih dibawah umur sehingga penyidikannya akan mengacu ke UU. RI. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dan saat ini Kapolres Muna AKBP Agung Ramos, Sedang berada di rumah Duka, untuk menghimbau kepada keluarga Korban agar tidak melakukan tindakan balasan, dan percayakan kami dari pihak kepolisian untuk menangani kasus ini, untuk diproses hukum seadil adilnya.

"Dan terhadap keluarga Pelaku, dan rumah Pelaku, Polsek Parigi melakukan pengamanan mengantisipasi hal-hal, yang tidak diinginkan," ungkap Kapolres Muna.

Reporter  : usman
:
Unknown