MITRAPOL.com - UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Propinsi Banten dengan Satlantas Polres Lebak mengadakan kegiatan intensifikasi melalui razia pajak kendaraan bermotor, di Simpang Tiga Warunggunung Jalan Raya Pandeglang.
Pantauan MITRAPOL.com, dilokasi sebanyak 45 kendaraan roda dua, dan 5 kendaraan roda empat terjaring dalam razia tersebut, Selasa (24/7/2018).
UPT Samsat Iwan Hermawan mengatakan, ini dalam rangka intensifikasi pajak daerah khususnya dari pajak kendaran bermotor dan pelaksanaan kegiatan kerja di tahun 2018 ini.
“Kami melaksanakan razia PKB dan razia PKB ini bertujuan untuk, Pertama menjaring WP yang menunggak bayar pajak, yang Kedua untuk mengingatkan juga dengan razia ini karena tidak sedikit dari mereka juga yang memang sengaja tidak mau bayar pajak, tapi kadang-kadang mereka lupa,” kata Iwan.
Seperti contohnya tadi, lanjutnya, ada salah satu pengendara pas melihat pajak, di karenakan kaget kalau pajak nya kelewat dan belum bayar. Dan kami juga lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, kita ada Samsat induk kemudian juga gerai-gerai dan ada juga Samsat Keliling (Samling).
“Mungkin razia ini pelayanan yang dekat pada masyarakat. Karena kita mengingatkan mereka dan ketika mereka mau bayar pajak bisa langsung ke Samling, karena razia ini di sediakan mobil Samling juga jadi lebih mudah," ujarnya.
Masih kata Iwan Hermawan, jadi kita bukan semata-mata untuk menindak mereka tapi kita bagaimana caranya supaya membantu mereka untuk taat hukum. Otomatis ketika pajaknya di bayarkan maka STNK nya juga legal, artinya surat-surat mereka itu sah, karena ketika pembayaran pajak dilakukan, maka pengesahan STNK juga dilakukan.
“Tapi sebaliknya kalau pajak tidak di bayarkan STNK nya otomatis tidak di sahkan artinya illegal, kita juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan razia ini bukan saja kita mengejar pajaknya. Jadi ada sisi hukumnya kita lindungi masyarakatnya dan ada juga pajaknya tarif dan itu memang wajib utuk masyarakat," tandasnya
Dirinya juga memghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Karena dari pajak itu kita membangun, dari pajak itu untuk pembangunan insfratukur kesehatan, pendidikan dan lain lain.
“Kami UPT hanya memungut saja, kemudian selanjutnya itu di kembalikan ke masyarakat dan dana itu dalam bentuk pembangungan baik insfratuktur, pendidikan, kesehatan. Kemudian saya juga menghimbau ke masayarakat agar tidak usah takut kalau ada razia-razia lebih baik berhenti, karena kita hanya memeriksa kelengkapan surat kemudian kalau pajaknya tidak bayar dan mereka mau membayar pajak dan itu untuk kemudahan bayar pajak langsung di sini, karena kita menyediakan mobil Samling," papar Iwan Hermawan mengakhiri.
Reporter : anton hermawan (aher)
![]() |
Pantauan MITRAPOL.com, dilokasi sebanyak 45 kendaraan roda dua, dan 5 kendaraan roda empat terjaring dalam razia tersebut, Selasa (24/7/2018).
UPT Samsat Iwan Hermawan mengatakan, ini dalam rangka intensifikasi pajak daerah khususnya dari pajak kendaran bermotor dan pelaksanaan kegiatan kerja di tahun 2018 ini.
“Kami melaksanakan razia PKB dan razia PKB ini bertujuan untuk, Pertama menjaring WP yang menunggak bayar pajak, yang Kedua untuk mengingatkan juga dengan razia ini karena tidak sedikit dari mereka juga yang memang sengaja tidak mau bayar pajak, tapi kadang-kadang mereka lupa,” kata Iwan.
Seperti contohnya tadi, lanjutnya, ada salah satu pengendara pas melihat pajak, di karenakan kaget kalau pajak nya kelewat dan belum bayar. Dan kami juga lebih mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat, kita ada Samsat induk kemudian juga gerai-gerai dan ada juga Samsat Keliling (Samling).
“Mungkin razia ini pelayanan yang dekat pada masyarakat. Karena kita mengingatkan mereka dan ketika mereka mau bayar pajak bisa langsung ke Samling, karena razia ini di sediakan mobil Samling juga jadi lebih mudah," ujarnya.
Masih kata Iwan Hermawan, jadi kita bukan semata-mata untuk menindak mereka tapi kita bagaimana caranya supaya membantu mereka untuk taat hukum. Otomatis ketika pajaknya di bayarkan maka STNK nya juga legal, artinya surat-surat mereka itu sah, karena ketika pembayaran pajak dilakukan, maka pengesahan STNK juga dilakukan.
“Tapi sebaliknya kalau pajak tidak di bayarkan STNK nya otomatis tidak di sahkan artinya illegal, kita juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dengan razia ini bukan saja kita mengejar pajaknya. Jadi ada sisi hukumnya kita lindungi masyarakatnya dan ada juga pajaknya tarif dan itu memang wajib utuk masyarakat," tandasnya
Dirinya juga memghimbau kepada masyarakat untuk taat membayar pajak. Karena dari pajak itu kita membangun, dari pajak itu untuk pembangunan insfratukur kesehatan, pendidikan dan lain lain.
![]() |
“Kami UPT hanya memungut saja, kemudian selanjutnya itu di kembalikan ke masyarakat dan dana itu dalam bentuk pembangungan baik insfratuktur, pendidikan, kesehatan. Kemudian saya juga menghimbau ke masayarakat agar tidak usah takut kalau ada razia-razia lebih baik berhenti, karena kita hanya memeriksa kelengkapan surat kemudian kalau pajaknya tidak bayar dan mereka mau membayar pajak dan itu untuk kemudahan bayar pajak langsung di sini, karena kita menyediakan mobil Samling," papar Iwan Hermawan mengakhiri.
Reporter : anton hermawan (aher)
:
comment 0 komentar
more_vert