MITRAPOL.com – Terkait maraknya pekerjaan galian C di wilayah zona merah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang banyak menuai polemik dan bahan pertanyaan bagi Awak Media dan LSM.
Kadis Lingkungan Hidup Kab. Karo Drs. Timotius Ginting saat dikonfrimasi MITRAPOL.com dan LSM KCBI, tentang keberadaan galian C yang berada di zona merah di Desa Mardiding Kec. Tiga Nderket, Selasa (24/7/2018), mengatakan bahwa pihaknya hanya memperoses sesuai dengan yang diberikan oleh konsultan.
“Kami hanya memperoses itu sesuai dengan apa yang telah di berikan oleh konsultan,” kata dia saat ditemui di kantin depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo.
Ketika di singgung terkait dampak lingkungannya. Kembali Drs. Timotius Ginting mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu tentang itu, karena tidak ada yang keberatan.
“Masalah itu kami tidak tahu, dan toh juga tidak ada yang keberatan dengan galian C tersebut, apa ada larangan dan undang-undangnya terkait itu,” tegasnya dengan nada tinggi.
Sungguh aneh memang jawaban Kadis Lingkungan Hidup Kab. Karo itu, terkesan semua apa kata Konsultan dan tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak LH.
Sebelumnya diketahui Dandim 0205/TK Letkol Inf. Taupik Rijal sudah mempertanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup yang merangkan bahwa dirinya sudah memerintahkan dan melarang aktivitas galian C di zona merah.
Sementara Bangun Silalahi S.pr dari LSM KCBI menjelaskan, jawaban Kadis Lingkungan Hidup sangat janggal, kenapa dia dengan nada emosi menjawab pertanyaan Wartwan dan LSM dan tetap dia bersikukuh tidak tahu tentang galian C yang berada di zona merah tersebut.
“Kadis LH seolah menantang dan mempertanyakan undang-undangnya, dan ketika kami jawab ada undang-undangnya. Malah dia (Kadis LH-red) mengalihkan pembicaraan kearah lain. Apa ini tidak memunculkan dugaan bahwa Kadis Lingkungan Hidup di setir sama konsultan,” ucap Bangun.
Reporter : rinaldi pandia
![]() |
Kadis Lingkungan Hidup Kab. Karo Drs. Timotius Ginting saat dikonfrimasi MITRAPOL.com dan LSM KCBI, tentang keberadaan galian C yang berada di zona merah di Desa Mardiding Kec. Tiga Nderket, Selasa (24/7/2018), mengatakan bahwa pihaknya hanya memperoses sesuai dengan yang diberikan oleh konsultan.
“Kami hanya memperoses itu sesuai dengan apa yang telah di berikan oleh konsultan,” kata dia saat ditemui di kantin depan kantor Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karo.
Ketika di singgung terkait dampak lingkungannya. Kembali Drs. Timotius Ginting mengatakan jika pihaknya tidak tahu menahu tentang itu, karena tidak ada yang keberatan.
“Masalah itu kami tidak tahu, dan toh juga tidak ada yang keberatan dengan galian C tersebut, apa ada larangan dan undang-undangnya terkait itu,” tegasnya dengan nada tinggi.
Sungguh aneh memang jawaban Kadis Lingkungan Hidup Kab. Karo itu, terkesan semua apa kata Konsultan dan tanpa melalui pengecekan terlebih dahulu oleh pihak LH.
Sebelumnya diketahui Dandim 0205/TK Letkol Inf. Taupik Rijal sudah mempertanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup yang merangkan bahwa dirinya sudah memerintahkan dan melarang aktivitas galian C di zona merah.
Sementara Bangun Silalahi S.pr dari LSM KCBI menjelaskan, jawaban Kadis Lingkungan Hidup sangat janggal, kenapa dia dengan nada emosi menjawab pertanyaan Wartwan dan LSM dan tetap dia bersikukuh tidak tahu tentang galian C yang berada di zona merah tersebut.
“Kadis LH seolah menantang dan mempertanyakan undang-undangnya, dan ketika kami jawab ada undang-undangnya. Malah dia (Kadis LH-red) mengalihkan pembicaraan kearah lain. Apa ini tidak memunculkan dugaan bahwa Kadis Lingkungan Hidup di setir sama konsultan,” ucap Bangun.
Reporter : rinaldi pandia
:
comment 0 komentar
more_vert