MASIGNCLEANSIMPLE101

Gabungan LSM Lebak Demo Perusahaan Pengolahan Kayu yang Diduga Tak Kantongi Izin

MITRAPOL.com - Perusahaan pengolahan kayu yang berada dikawasan Citeras-Rangkasbitung Kabupaten Lebak mendapat kritikan dari para aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berdomisili di Kabupaten Lebak Banten.



Aliansi Massa yang tergabung dalam Forum Kajian Bersama (FKB) melakukan aksi unjuk rasa dibeberapa perusahaan pengolahan kayu, Rabu (25/7/2018).

Aksi unjuk rasa yang melibatkan LSM Dinamika, LSM Rakyat Peduli NKRI, LSM Laskar Banten Reformasi ini menyoalkan terkait perizinan yang belum ditepati sebagai legalitas perusahaan berskala sedang atau besar. Massa menuding perusahaan masih menggunakan izin lama yang tidak tepat dan masih berlaku.

Menurut Sekjen LSM Dinamika, Aldo dalam orasinya menegaskan, dengn ini kami yang tergabung dalam Forum Kajian bersama LSM Kabupaten Lebak-Banten, bermaksud menyampaikan aspirasi masyarakat sehubungan banyaknya aktivitas pengusaha mendirikan perusahaan. Namun belum taat pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lebak.

“Kami menduga pihak perusahaan telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 tahun 2010 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu, yang telah dirubah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 dan Perda Nomor 20 tahun 2004 Tertuang dalam pasal 9 ayat (1), Perda nomor 10 tahun 2006 Pasal 13 ayat (1) C," terang Aldo.

Pantauan MITRAPOL.com dilapangan, unjuk rasa LSM yang rencana akan digelar di tiga titik tersebut. Pertama kali dilakukan di perusahan industri kayu Sinarjaya Citeras tepatnya di Desa Sukamanah Rangkasbitung pada Rabu (25/7) siang.

Diduga Sinarjaya Citeras, selain belum mengantongi izin juga disebut oleh para pendemo telah mendapat penolakan dari warga sekitar. Selain itu, pihak perusahan juga dituding masih menggunakan dokumen perizinan lama sebagai usaha mikro kecil yang bergerak di bidang pengolahan kayu (Saw Mil).

Ketua LSM Banten Reformasi melanjutkan orasi secara bergantian. Dimana dirinya mengatakan perusahaan ini perlu didorong oleh aksi agar mereka segera sadar dan mau malakukan perubahan izin perusahaan dari usaha mikro kecil menjadi Industri skala sedang atau besar.



“Kami anggap penting agar pengusaha tertib administrasi untuk membantu meningkatkan retribusi sebagai pendapatan asli daerah di Lebak. Karena retribusi perijinan itu juga akan ada peningkatan pada sektor pembangunan di Kabupaten Lebak," ujar Tisna yang meminta Satpol PP segera menutup dan menghentikan perusahaan yang masih membandel itu.

Reporter : cecep sobari
:
Unknown