MASIGNCLEANSIMPLE101

Gelar Pahlawan Demokrasi untuk Mahkamah Konstitusi

MITRAPOL.com - Pernyataan sikap relawan Jokowi bahwa konstitusi dan prinsip pembatasan periode kekuasaan, dan menanggapi tuntutan judisial review di MK terhadap UU pemilu 2017 (pasal 169/n), dan sebagai turunan dari UUD 45 (pasal 7),yang di suarakan di Paradigma Cafe, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (24/7).


Acara dihadiri oleh M. Yamin (Seknas Jomowi), Rizal Malaranggeng (Relawan Gojo), Budi Ari Setiadi (Projo), Sihol Manulang (Bara Jp), Arief S. soejono ( Satu Indonesia), Fery Nuzarli (Relawan buruh Sahabat Jokowi ), Marthin Siregar (Komunitas APT), Hendrik Sirait (Almisbat), Ferdinand Semaun (Pos Raya).

Pernyataan sikap menghimbau kepada semua menjelang pemilu 2019, untuk mengedepankan kepentingan bangsa, menjaga persaudaraan, serta setia pada amanat konstitusi.

UUD 45 (pasal 7), turunan dari UU pemilu 2017 (pasal 169/n), kita sepakat bahwa kekuasaan yang tak terbatas adalah produk masa lalu, yang cenderung melahirkan otoritarianisme dan kesewenang-wenangan, maka dari itu UUD 45 dan UU turunannya mengatur Presiden dan Wakilnya hanya mejabat dua priode saja.

Pematasan kekuasaan inilah yang menjadi satu pilar demokrasi Indonesia pasca orde baru, ini menjadi fondasi bagi stabilitas politik jangka panjang, dan akan menciptakan preseden buruk bagi pemimpin kita di masa datang.

Kami menghimbau kepada tokoh-tokoh terhormat yang berada dalam Mahkamah Konstitusi untuk tetap teguh dan sebagai pahlawan yang membela dan merawat serta mempertahankan demokrasi. Jangan biarkan satu atau dua kepentingan atas dasar apapun untuk menggiring kita ke masa lalu yang kelam.



Reporter : desi

:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)