MASIGNCLEANSIMPLE101

Hanya Semalam 5 Pelaku Kejahatan Tertangkap di Wilayah Hukum Polsek Metro Penjaringan

MITRAPOL.com – Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar SIK, Msi didampingi Kanit Reskrim Kompol Mustakim SH, MH menggelar pres rillis kasus narkoba jenis sabu dan pencurian disertai kekerasan, Rabu (4/7/2018).



Dalam satu malam anggota Polsek Metro Penjaringan berhasil menangkap lima orang yang terkait dengan kasus pencurian dan kekerasan, dengan cepat pimpinan Kanit Reskrim Kompol Mustakim SH, MH didampingi Kasubnit Resmob Iptu Rahmat Basuki SH bersama anggota pada Selasa (19/6/2018) pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya korban ES (16) bersama saksi TR (18) alamat Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara ketika korban sedang jalan-jalan mengendarai sepeda motor korban ES bonceng sambil memainkan Handphone melintas di Jalan Pluit Raya Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar menuturkan dari keterangan korban, datang dua orang tidak dikenal lalu memepet dan merampas Handphone Korban dan terjadi tarik menarik dan pelaku berhasil membawa kabur Handphone milik korban.

“Korban dan saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan dan dengan cepat Kanit Reskrim dan Resmob bergerak bersama korban diwilayah waduk Pluit dan alhasil para pelaku berhasil ditangkap berikut barang buktinya,” paparnya.

Para pelaku diketahui berisial UTA (21) dan MY (22) barang bukti yang disita sebuah HP merk samsung grand prime dan satu unit motor No.pol : B 6567 URQ. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaiman dimaksud dalam pasal 363 Ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Disamping itu Unit Narkoba pimpinan Kasubnit Narkoba Iptu Riyar Juniarta SH juga berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis sabu dengan tiga orang pelaku di tiga lokasi wilayah penjaringan,” tambah Kapolsek.

Pelaku berinisial TN (24), katanya, alamat Tanah Pasir Penjaringan dan BR (43) alamat Muara Angke, TMD (36) Pluit Penjaringan dengan total barang bukti 6,11 gram, pada Selasa (3/7/2018) pukul 23.00 Wib.



“Pelaku akan dijerat dengan undang - undang yang berlaku dengan pasal UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 10 Tahun,” pungkas Kapolsek.

Reporter : muklis
:
Unknown