MASIGNCLEANSIMPLE101

Ini Alasan Polisi Tilang STNK Mati

MITRAPOL.com - -Banyak orang beranggapan bahwa kendaraan, baik motor atau mobil, yang pajaknya mati rentan ditilang Polisi. Sebaliknya, kendaraan yang pajaknya dibayar tepat waktu lebih sering luput dari razia oleh Polisi.



"Pajak kan urusannya sama pemda bukan Polisi. Jadi harusnya nggak ditilang dong," komentar itu mungkin sering Anda dengar ketika berbincang soal peristiwa Polisi yang menilang pengendara karena luput atau terlambat membayar pajak tahunan.

Sebenarnya, Polisi atau pengendara yang salah?.


Salah satu pertimbangan dilakukannya razia terhadap STNK kendaraan karena banyaknya kendaraan yang belum daftar ulang, artinya belum membayar pajak 5 tahunan. Di sisi lain, hal ini juga dilakukan untuk mencegah penggunaan kendaraan bodong yang tidak dilengkapi dengan STNK (tidak sah).

"Berkaitan dengan keabsahan STNK ini ada 2 aspek pelanggaran yang timbul. Yang pertama, pelanggaran lalu lintas berkaitan dengan keabsahan STNK dan yang berkaitan dengan masalah pajak (STNK mati atau belum bayar pajak)".

Polri menilang dengan berbekal Pasal 2 dari Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan dan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pertama soal STNK, Peraturan Kapolri No. 5 tahun 2012 Tentang Registrasi & Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 1 angka 9, menjelaskan STNK merupakan dokumen bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri.

Di STNK, indentitas dari pemilik, identitas kendaraan bermotor bisa diketahui. Kemudian, terdapat pula masa berlaku pengesahan. Mengacu pasal 70 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, STNK berlaku selama lima tahun dan harus disahkan setiap tahun.

Coba perhatikan STNK, ada empat kotak yang dibubuhi stempel dan tidak memiliki kotak kelima. Artinya, ketika tahun ke-5 STNK akan dibuat baru. Di sini, nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik kembali dicocokkan. Pengesahan tahunan juga bersamaan dengan pembayaran pajak tahunan.

Lebih lanjut, pengesahan dimanfaatkan Polisi untuk apakah STNK masih dipegang oleh pemilik asli atau tidak hilang (digelapkan atau dicuri). Ketika mengurus pengesahan tahunan, pemilik wajib menunjukkan KTP asli untuk dicek apakah sesuai dengan informasi pada STNK. Bahwa pengesahan STNK tak bisa dilakukan sebelum pemilik kendaraan menunaikan kewajiban membayar pajak.

"Maka dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang, namun penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati tapi lebih berorientasi pada aspek keabsahan bukan pajak mati.

Sesuai Pasal 70 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Tanda Kendaran Bermotor (TKB) berlaku selama 5 tahun dan setiap satu tahun wajib mendapatkan pengesahan dari Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).

Tertuang juga dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dalam Pasal 1 angka (9) bahwa disebutkan :

"Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan oleh Polri yang berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor dan masa berlaku termasuk pengesahannya."

Kemudian dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat(2) Perkap No 5 Tahun 2012 yakni:
(1) prosedur penerbitan, pengesahan dan perpanjangan STNK dan/atau TNKB dilaksanakan melalui SAMSAT.
(2) prosedur penertiban STNK dilaksanakan melalui kelompok kerja yang terdiri atas:
a. Pendaftaran, pendataan dan verifikasi.
b. Penetapan.
c. Pembayaran.
d. Pencetakan dan pengesahan.
e. Penyerahan.
f. Pengaraipan.
Namun, yang menjadi suatu argumentasi dari aspek yuridis, lanjut Budiyanto, bahwa pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum dengan tilang sesuai kewenangan tugas Polri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)