MASIGNCLEANSIMPLE101

Ketua Komisi C DPRD Malra Tegaskan Krocing Cek Terhadap Realisasi APBD 2017

MITRAPOL.com - Ketua Komisi C DPRD Malra Alex Welerubun, SH menegaskan bahwa ditengah pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah terhadap APBD 2017 akan dilakukan krocing cek terhadap pelaksanaan pembangunan fisik di Kabupaten Maluku Tenggara secara menyeluruh tanpa terkecuali, hal ini disampaikannya usai Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tenggara di ruang sidang Utama, Senin 23 Juli 2018.

Ketua Komisi C DPRD Malra Alex Welerubun, SH

Welerubun menegaskan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku terhadap administrasi keuangan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2017 yang meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kepada Pemerintah Daerah Maluku Tenggara terhadap kinerja Keuangan dan Kinerja, akan tetapi terkait realisasi pembangunan fisik diseantero Kabupaten Maluku Tenggara sangat perlu dilakukan krocing cek untuk mendapatkan kepastian dan kebenaran yang sesungguhnya,” tegas Welerubun.

Welerubun juga menambahkan terkait pengelolaan Dana Ohoi serta proses pelantikan Kepala Ohoi Definitif perlu segera dilakukan krocing cek, karena sudah terpantau bahwa banyak Pejabat Kepala Ohoi lebih mengutamakan pengelolaan Dana Ohoi dari pada tugas utamanya untuk mempersiapkan Calon Kepala Ohoi Definitif, tambahnya.

Saksikan Videonya Disini

Welerubun juga kesal terhadap kinerja OPD tertentu terhadap kebutuhan setiap Ohoi dalam kerangka mempercepat proses pelantikan Kepala Ohoi yang selama ini masih tertunda realisasinya, “sebagai contoh di wilayah Pulau Kei Besar yang masih terdapat Penjabat Kepala Ohoi sehingga dalam pembahasan terhadap Laporan Pertanggung Jawaban terhadap Realisasi APBD 2017 akan lebih tegas dalam penyampaian Pemandangan Umum Fraksinya,” kesal Welerubun.

Bahwa proses revisi Perda Ohoi Cuma dijadikan alasan dalam pelaksanaan pelantikan Kepala Ohoi Definitif namun ketika belum ada kata sepakat dalam penetapan Perda Ohoi hasil revisi mengapa tidak di lakukan saja berdasarkan Perda 03 untuk segera mendapatkan legitimasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Ohoi.

Dirinya menegaskan agar hal ini segera ulang segera mendapat perhatian Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Welerubun berharap.

“Proses Paripurna ini masih berjalan sesuai mekanisme dan petunjuk yang disampaikan Pimpinan, namun tidak akan mengurangi segala bentuk pikiran-pikiran politik dalam menjaga kredibilitas, produktivitas parlemen ini dimata masyarakat Maluku Tenggara,” tutupnya.

Reporter : nor safsafubun
:
Unknown