MITRAPOL.com - Jajaran anggota Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priuk menangkap pria pembawa narkoba jenis shabu-shabu yang di selipkan dalam bungkus rokok, Rabu (25/07/2018).
Pelaku Mul (46) tertangkap basah membawa narkoba jenis shabu-shabu didalam bungkus rokok yang di isolasi warna hitam, dipinggir jalan blok Cabe Bakti Cilincing Kel.Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara.
Polisi menangkap tersangka atas aduan masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Blok Cabe Bakti Cilincing Jakarta Utara berdasarkan laporan tersebut tim melakukan observase ke wilayah tersebut.
Jajaran anggota dalam penyisiran dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Alrasyidin Fajri, SH, S.Ik, M.Si dan Kanit Narkoba IPTU Agus Susanto, SH.
“Menurut tersangka Mul, dirinya mendapatkan barang haram itu dari tersangka Suwandi yang kini masih dalam pengejaran," kata Akp Alrasyidin Fajri.
Dari tersangka kita mendapatkana barang bukti 1 plastik bening paket besar berisi kristal putih diduga sabu di dalam bungkus rokok warna biru di isolasi warna hitam dengan Berat Brutto 19.61 Gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika,” tutup Alrasyidin.
Reporter : sukemi
![]() |
Pelaku Mul (46) tertangkap basah membawa narkoba jenis shabu-shabu didalam bungkus rokok yang di isolasi warna hitam, dipinggir jalan blok Cabe Bakti Cilincing Kel.Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara.
Polisi menangkap tersangka atas aduan masyarakat yang sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Blok Cabe Bakti Cilincing Jakarta Utara berdasarkan laporan tersebut tim melakukan observase ke wilayah tersebut.
Jajaran anggota dalam penyisiran dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Alrasyidin Fajri, SH, S.Ik, M.Si dan Kanit Narkoba IPTU Agus Susanto, SH.
“Menurut tersangka Mul, dirinya mendapatkan barang haram itu dari tersangka Suwandi yang kini masih dalam pengejaran," kata Akp Alrasyidin Fajri.
Dari tersangka kita mendapatkana barang bukti 1 plastik bening paket besar berisi kristal putih diduga sabu di dalam bungkus rokok warna biru di isolasi warna hitam dengan Berat Brutto 19.61 Gram.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentag Narkotika,” tutup Alrasyidin.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert