MITRAPOL.com - Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota menggelar kegiatan Press Realese diruang Aula Mapolsek Jatiuwung Jalan Gatot Subroto 15/16 Keroncong Kec. Jatiuwung, Kota Tangerang Kamis, (26/7/2018). Adapun Lima Kasus tindak kejahatan minggu lalu yang berhasil diungkap.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf SIK, M.IK. menjelaskan kepada awak media bahwa Kelima kasus tersebut diantaranya adalah Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka ADP (18) dan OS (18) pada Selasa (17/7/2018) lalu dengan TKP di jalan Raya Kotabumi Kel. Priuk dengan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Samsung type J5, keduanya dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman maximal 12 tahun penjara.
“Selanjutnya pengungkapan kasus tindak pidana Pemerasan dan Ancaman yang dilakukan oleh lima orang Tersangka yaitu YR, NM, SA, KD dan WT dengan TKP di jalan Raya Gatot Subroto depan Toserba Sabar Subur Kel Kroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang,” kata Kapolsek.
Saat melakukan aksinya kelima Tersangka mendekati korban yang berjumlah empat orang (dua orang laki-laki dan dua orang perempuan), yang sedang duduk-duduk santai di TKP, setelah mendekati korbanya kelima pelaku lalu mengancam korban dengan pisau serta melakukan perampasan terhadap uang dan barang korbannya.
“Barang bukti yang didapat dari kelima tersangka berupa empat buah telepon genggam, satu buah kamera, Tongsis kamera, Tas ransel kecil warna ungu dan satu buah gitar ukulele. Kelima tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kompol Jalmaf.
Selanjutnya digelar kembali Kasus Pencurian dan Pemberatan dengan TKP dijalan Arya Kemuning, Kp. Pengasingan Kel. Priuk Jaya dengan dua orang pelaku berinisial E dan I serta barang bukti berupa satu buah obeng dan uang senilai Rp 20.000. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus keempat yang berhasil diungkap adalah Kasus Pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku EP yang berprofesi sebagai supir dan K (DPO) dengan TKP didalam mobil angkutan G.03 jurusan Kotabumi-Kalideres yang dikemudikan tersangka EP.
Korban dipaksa untuk menyerahkan telepon genggamnya jika tak mampu membayar sewa mobilnya yang dipakai mengantar korban. Dengan perbuatanya tersangka di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dan kasus terakhir yang digelar adalah Kasus pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan satu orang tersangka berinitial UKI.
Tersangka di tangkap di lokasi perumahan Sekneg Panunggangan kec pinang kota Tangerang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 bungkus plastik paket kecil sabu. Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsiadir pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kompol Eliantoro Jalmaf didampingi Wakapolsek AKP Gunawan, Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono SH serta Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Jatiuwung.
Reporter : sukron
![]() |
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf SIK, M.IK. menjelaskan kepada awak media bahwa Kelima kasus tersebut diantaranya adalah Kasus Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan yang dilakukan oleh dua tersangka ADP (18) dan OS (18) pada Selasa (17/7/2018) lalu dengan TKP di jalan Raya Kotabumi Kel. Priuk dengan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merk Samsung type J5, keduanya dijerat pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman maximal 12 tahun penjara.
“Selanjutnya pengungkapan kasus tindak pidana Pemerasan dan Ancaman yang dilakukan oleh lima orang Tersangka yaitu YR, NM, SA, KD dan WT dengan TKP di jalan Raya Gatot Subroto depan Toserba Sabar Subur Kel Kroncong Kecamatan Jatiuwung Kota Tangerang,” kata Kapolsek.
Saksikan Videonya Disini
“Barang bukti yang didapat dari kelima tersangka berupa empat buah telepon genggam, satu buah kamera, Tongsis kamera, Tas ransel kecil warna ungu dan satu buah gitar ukulele. Kelima tersangka dijerat pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tegas Kompol Jalmaf.
![]() |
Selanjutnya digelar kembali Kasus Pencurian dan Pemberatan dengan TKP dijalan Arya Kemuning, Kp. Pengasingan Kel. Priuk Jaya dengan dua orang pelaku berinisial E dan I serta barang bukti berupa satu buah obeng dan uang senilai Rp 20.000. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kasus keempat yang berhasil diungkap adalah Kasus Pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku EP yang berprofesi sebagai supir dan K (DPO) dengan TKP didalam mobil angkutan G.03 jurusan Kotabumi-Kalideres yang dikemudikan tersangka EP.
Korban dipaksa untuk menyerahkan telepon genggamnya jika tak mampu membayar sewa mobilnya yang dipakai mengantar korban. Dengan perbuatanya tersangka di jerat pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Dan kasus terakhir yang digelar adalah Kasus pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan satu orang tersangka berinitial UKI.
Tersangka di tangkap di lokasi perumahan Sekneg Panunggangan kec pinang kota Tangerang. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 bungkus plastik paket kecil sabu. Perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsiadir pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
![]() |
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kapolsek Kompol Eliantoro Jalmaf didampingi Wakapolsek AKP Gunawan, Kanit Reskrim AKP Zazali Hariyono SH serta Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dengan pengawalan ketat dari anggota Polsek Jatiuwung.
Reporter : sukron
:



comment 0 komentar
more_vert