MITRAPOL.com - Polres Malang gelar Press Conference kasus “Pencurian dengan Kekerasan” dipimpin oleh Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung SH. SIK. MSi, bertempat di Mapolres Malang, Jumat (13/7/18) siang.
Tersangka bernama Cahyo Kartikosasi Dusun Madyorenggo Desa Talok Kecamatan Turen dan Haris Setyawan Polaman Rt. 3 Rw. 13 Kecamatan Dampit tersebut, ditangkap dua (2) hari pasca melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kedua tersangka melakukan tindakan pidana terhadap Siti Cholipah (korban) 53 tahun Jl. Rahman Desa Gedogkulon Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Kepada awak media Kapolres Malang menerangkan modus operandi perbuatan melawan hukum kedua tersangka tersebut,” keduanya masuk dan menyewa PS sekaligus memesan mie kepada korban. Beberapa menit kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta uang serta perhiasan kepada korban,” tutur Ujung sapaan akrab Kapolres Malang.
Lebih lanjut Ujung menambahkan, ”karena korban berusaha melawan, kedua tersangka tersebut, lalu memukuli korban hingga mengalami luka robek dibagian dahi, daun telinga, dagu bawah, dada kanan dan siku kiri. Selanjutnya tersangka berhasil mengambil uang korban Rp. 500.000,- dan kabur,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan tersangka telah melaksanakan pencurian sebanyak tuju kali (7), diantaranya,” dua (2) Pencurian dengan pemberatan di Desa Jambangan, dan satu kali pencurian dengan pemberatan di Desa Dawuhan, Pamotan, Majang Tengah, Sentong dan Desa Gedogkulon,” pungkas Pak Ujung.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan : 1 (satu) bilah pisau dapur.1 (satu) bilah pisau dapur (kondisi bengkok). 1 (satu) bilah pisau dapur (kondisi patah). 1 (satu) unit Motor Yamaha Crypton warna Hitam. 1 (satu) baju warna hitam. 1 (satu) pasang sandal karet. 1 (satu) sarung warna putih penuh darah. 1 (satu) cincin emas.
Atas perbuatan tersebut, tersangka bisa dijerat Pasal 365 KUHP (Cahyo Kartikosari) dan Pasal 55,56 KUHP jo 365 KUHP.
Reporter : sukemi
![]() |
Tersangka bernama Cahyo Kartikosasi Dusun Madyorenggo Desa Talok Kecamatan Turen dan Haris Setyawan Polaman Rt. 3 Rw. 13 Kecamatan Dampit tersebut, ditangkap dua (2) hari pasca melakukan pencurian dengan kekerasan.
Kedua tersangka melakukan tindakan pidana terhadap Siti Cholipah (korban) 53 tahun Jl. Rahman Desa Gedogkulon Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Kepada awak media Kapolres Malang menerangkan modus operandi perbuatan melawan hukum kedua tersangka tersebut,” keduanya masuk dan menyewa PS sekaligus memesan mie kepada korban. Beberapa menit kemudian tersangka mendatangi korban dan meminta uang serta perhiasan kepada korban,” tutur Ujung sapaan akrab Kapolres Malang.
Lebih lanjut Ujung menambahkan, ”karena korban berusaha melawan, kedua tersangka tersebut, lalu memukuli korban hingga mengalami luka robek dibagian dahi, daun telinga, dagu bawah, dada kanan dan siku kiri. Selanjutnya tersangka berhasil mengambil uang korban Rp. 500.000,- dan kabur,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan tersangka telah melaksanakan pencurian sebanyak tuju kali (7), diantaranya,” dua (2) Pencurian dengan pemberatan di Desa Jambangan, dan satu kali pencurian dengan pemberatan di Desa Dawuhan, Pamotan, Majang Tengah, Sentong dan Desa Gedogkulon,” pungkas Pak Ujung.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan : 1 (satu) bilah pisau dapur.1 (satu) bilah pisau dapur (kondisi bengkok). 1 (satu) bilah pisau dapur (kondisi patah). 1 (satu) unit Motor Yamaha Crypton warna Hitam. 1 (satu) baju warna hitam. 1 (satu) pasang sandal karet. 1 (satu) sarung warna putih penuh darah. 1 (satu) cincin emas.
![]() |
Atas perbuatan tersebut, tersangka bisa dijerat Pasal 365 KUHP (Cahyo Kartikosari) dan Pasal 55,56 KUHP jo 365 KUHP.
Reporter : sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert