MASIGNCLEANSIMPLE101

Seorang Ibu diduga Pelaku Aborsi Dibekuk Anggota polsek Metro Penjaringan

MITRAPOL.com - Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar SIK. MSi berhasil mengamankan seorang ibu yang diduga sebagai pelaku aborsi. Sesuai dengan Pasal 45 a Jo Pasal 77 A UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, berdasarkan LP No. /K/VII/2018 Polsek Metro Penjaringan, Kamis (19/7/2018) pukul 23.30 WIB.



Menurut keterangan Kanit Reskim Polsek Penjaringan Kompol Mustakim SH.MH, Selasa (17/7/2018) pukul 23.30 Wib mendapat laporan dari pihak manajemen Baywalk Mall Pluit bahwa telah ditemukan sesosok mayat bayi yang diperkirakan berumur 4 bulan, lalu kami lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengecekan CCTV kemudian didapatkan ciri-ciri pelaku tersebut ujarnya.


Selanjutnya hari Kamis (19/7/2018) pukul 14.00 Wib kami mengamankan Anil Qoryati, pelaku yang terlihat dari CCTV di daerah Muara Karang penjaringan, kemudian kami lakukan interogasi lisan disitulah kami mendapat keterangan dari Anil Qoryati, ternyata yang membuang janin tersebut adalah temannya yang bernama R O jelasnya.


Informasi yang didapat kemudian dikembangkan dan akhirnya pada hari Kamis (19/7/2018) pukul 23.30 Wib polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial R O di daerah Rawa Bokor Tangerang terangnya.


Kanit Reskim menuturkan, "Menurut keterangan R O, bahwa yang menghamili dirinya adalah pacarnya yang bernama F Saat ini sedang bekerja di Qatar.


Masih menurut Kanit Reskim, menurut keterangan pelaku R O bahwa hari Senin (16/8/ 2018) pukul 23.30 Wib pelaku meminum obat jenis Noprostol setelah kontraksi hari Selasa (17/7/2018) pukul 08.00 Wib janin bayi tersebut keluar dalam keadaan meninggal dunia.


Selanjutnya hari Selasa (17/7/2018) pukul 11.30 Wib pelaku R O menghubungi temanya Anil Qoryati untuk berencana membuang janin tersebut di tempat sampah Baywalk Mall tututur Kanit Reskim Polsek Metro Penjaringan


Saat ini pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Metro Penjaringan untuk Penyidikan lebih lanjut, namun mengingat tempat kejadian perkara (TKP) menggugurkan kandungan lokasinya berada di rumah kontrakan di benda Tangerang, perkaranya dilimpahkan ke Polres Metro Tangerang Kota pungkasnya.


Reporter : muklis

:
Unknown