MITRAPOL.com - Jajaran Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat melalui unit narkoba dibawa pimpinan Panit narkoba Iptu Aep Haryaman. SH, menciduk seorang tukang ojek SN(44) sedang asik menghisap narkotika jenis shabu di rumahnya, Jalan Kampung Pangkalan, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis (09/08/2018), pukul. 23 : 00 WIB.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan tertangkapnya seorang warga Jalan Kampung Pangkalan, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis(09/08/2018), pukul. 23 : 00 WIB, yang berprofesi sebagai tukang ojek SN(44) alias TA bin DN. Saat ini sudah diamankan beserta barang bukti,"jelas Kompol Egman Adnan. SH, di Polsek Kembangan, Jalan. Safir Raya Blok E7 No. 8, RT. 018, RW. 004, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (12/08/2018) pada awak media cetak dan online terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Masih kata Kapolsek Kembangan, tersangka SN (44) ditangkap petugas lantaran masyarakat resah atas perlakuan tersangka yang kerap menggunakan Narkoba.
"Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan shabu, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi," kata Kompol Egman Adnan. SH.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra. SIK, MSi menjelaskan, mendapati laporan yang dimaksud, anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman. SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka SN (44). Alhasil, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram.
"Selain barang bukti shabu, kita juga mengamankan alat hisap shabu (bong)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SN akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat menjelaskan tertangkapnya seorang warga Jalan Kampung Pangkalan, RT. 007, RW. 010, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, Kamis(09/08/2018), pukul. 23 : 00 WIB, yang berprofesi sebagai tukang ojek SN(44) alias TA bin DN. Saat ini sudah diamankan beserta barang bukti,"jelas Kompol Egman Adnan. SH, di Polsek Kembangan, Jalan. Safir Raya Blok E7 No. 8, RT. 018, RW. 004, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (12/08/2018) pada awak media cetak dan online terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.
Masih kata Kapolsek Kembangan, tersangka SN (44) ditangkap petugas lantaran masyarakat resah atas perlakuan tersangka yang kerap menggunakan Narkoba.
"Tersangka ini profesinya tukang ojek, namun kesehariannya selalu menggunakan shabu, terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi," kata Kompol Egman Adnan. SH.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra. SIK, MSi menjelaskan, mendapati laporan yang dimaksud, anggota yang dipimpin Panit Narkoba Iptu Aep Haryaman. SH melakukan penyelidikan terhadap tersangka SN (44). Alhasil, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram.
"Selain barang bukti shabu, kita juga mengamankan alat hisap shabu (bong)," jelasnya.
Akibat perbuatannya, SN akan dijerat Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert