MASIGNCLEANSIMPLE101

Polisi Gulung Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur

MITRAPOL.com – Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi online dengan korban anak dibawah umur disergap unit IV PPA dan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok di D'Arcici Hotel Jl. Sunter Permai Raya No. 1 A Sunter Paradise Jakarta Utara, Minggu (12/8/2018).

Dibawah komando Kanit IV PPA IPTU Suprobo, SH dan Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi, SIK, Msi Pelaku yang bernama Asep Nurmansyah, Warga Bekasi Kp. Irian RT. 001 RW. 007, Kel. Babelan, Kec. Babelan Kab. Bekasi, Jawa Barat berhasil diamankan.

Dari tangan pelaku juga berhasil disita, 1 (satu) buah kartu akses hotel kamar 1412, uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari bank BCA an. Asep Nurmansyah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang tanda jadi, 1 (satu) buah CD wanita warna biru muda, dan 1 (satu) buah BH wanita warna merah hitam.

Menurut keterangan 4 orang saksi yang berhasil dihimpun, bahwa korban adalah sebut saja Mawar (nama samaran), usia 15 tahun, warga Jl. Johar Baru Utara IV No. 13 RT. 005 RW. 004 Kel. Johar Baru, Kec. Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Pasal yang dipersangkakan : Primair setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F jo pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Subsidair setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak,” kata Kasat Reskrim AKP Faruk Rozi.

Masih katanya, hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I jo pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, lebih subsidair setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, “lebih subsidair Barang siapa menarik keuntungan dari pencabulan seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP,” terangnya lagi.

Dijelaskan AKP Faruk Rozi, pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 sekira jam 12.00 Wib team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui group Facebook dengan akun chirenusex@yahoo.co.id.

Selanjutnya, sambungnya, team menerima tawaran dan menentukan hotel D'Arcici dengan harga yang sudah ditawarkan oleh pelaku Asep Nurmansyah yaitu short time sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), main 2 (dua) kali dan Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) main 1 (satu) kali, dan pelaku meminta uang tanda jadi Rp. 100.000,- .

“Kemudian team berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dan 2 (dua) orang perempuan yang disuruh pelaku Asep Nurmansyah untuk mengantar korban kepada hidung belang di hotel D'Arcici daerah Sunter kamar 1412 dengan menyewa Grabcar online,” imbuhnya.

Selanjutnya team melakukan interogasi korban dan saksi bahwa yang melakukan penjualan adalan Asep Nurmansyah yang berada di Apartement Grand Pramuka City Lt. 16/JM didaerah Rawasari Rawamangun. “Dan team berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Asep Nurmansyah alias Asep sebagai pemilik akun "chirenusex@yahoo.co.id" dengan nama "Adi Piero (adi)" yang digunakan untuk melakukan transaksi perdagangan anak. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lanjut,” tukas AKP Faruk Rozi.

Reporter : znd
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)