MASIGNCLEANSIMPLE101

Bekuk Bandar Narkoba di Sanga Desa, Kapolres Musi Banyuasin Tegaskan Perang Terhadap Narkotika

MITRAPOL.com - Bandar Narkoba bernama Kusnadi alias Kus (38), warga Dusun 1 (satu) Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa, telah di amankan pihak Sat Reskrim Polsek Sanga Desa Resort Musi Banyuasin. Hal ini dikatakan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Zanzibar Zulkarnain SH, Rabu (08/08/2018) pukul 03.00 Wib dini hari tadi.



Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada bandar narkoba yang sudah sangat meresahkan didaerahnya. Kapolsek Sanga Desa Iptu Zanzibar Zulkarnain SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Indra Jaya, SH untuk melakukan cek kebenaran tersebut dilapangan.

“Setelah mengetahui keberadaan bandar narkoba itu, Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah pelaku yang diduga bandar narkoba dan langsung melakukan penggeledahan,” ucap IPDA Indra.

Dari penggeledahan itu, katanya, kami temukan barang yang diduga narkotika jenis shabu dibelakang lemari kamar yang terbungkus kantong plastik hitam yang berisikan 3 (tiga) paket besar narkotika jenis shabu, 29 (dua sembilan) paket kecil narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp 2.700.000, 1 (satu) buah handphone merek nokia dan 1 (satu) buah handphone lipat merk hamer.

“Ini merupakan bukti dan komitmen Polri khususnya jajaran Polres Musi Banyuasin dalam memberantas narkotika. Siapapun pelakunya jangan main-main dengan narkoba jika tidak akan kami tindak dengan tegas,“ jelas IPDA Indra.

Sementara Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti SE, MM menambahkan, bahwa jajaran Polres Banyuasin tidak akan ada kompromi dengan pelaku narkotika hal ini ditegaskan dengan gencarnya perang terhadap narkoba di wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Benar kita telah mengamankan pelaku bandar narkoba beserta barang buktinya dan akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” kata Kapolres.

Selain itu, sambungnya, kami juga menghimbau kepada masyarakat agar jauhilah narkoba yang dapat merusak generasi bangsa, sebab efek nikmat narkoba hanya sementara dan itu sangat merusak sekali.



“Kami juga mengharapkan kerjasama Masyarakat dengan Polri, jangan sungkan untuk melapor ke polisi jika menemukan hal-hal yang mencurigakan apalagi terkait narkotika,” tukas AKBP Andes.

Reporter : adri
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)