MITRAPOL.com - Kota Administrasi Jakarta Barat memiliki 8 Kecamatan dan 56 Kelurahan, Walikota Jakarta Barat Drs. H. Rustam Effendi, mengangkat para Lurah se-Jakarta Barat menjadi panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Ruang MH Thamrin, Blok B, Kantor Walikota Jakarta Barat, Jalan Raya Kembangan No.2, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (08/08/2018).
Sebanyak 56 pejabat Lurah diangkat sumpah oleh Walikota Jakarta Barat Drs. H. Rustam Effendi, sebagai panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Ruang MH Thamrin, Blok B, Kantor Walikota Jakarta Barat.
Walikota Jakarta Barat mengatakan, para Lurah diminta untuk menunaikan tugas sesuai aturan yang berlaku saat memberikan pelayanan pendaftaran tanah warga.
“Lurah tidak boleh tersangkut masalah pungutan terkait proses pengurusan tanah warga. Hindari segala hal yang melanggar hukum saat memberikan pelayanan,” ujar Rustam Effendi.
Walikota Jakarta Barat menjelaskan, bahwa program PTSL bertujuan mendata seluruh tanah sehingga mengurangi persoalan sengketa lahan. Program PTSL ini telah ditentukan aturan yang berlaku, termasuk biaya resmi yang dibebankan saat proses pendaftaran tanah.
“Saya berharap, lurah yang ditunjuk selaku panitia PTSL dapat menunaikan tugas secara tertib, teliti dan akurat agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat,”tandas Drs. H. Rustam Effendi.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
![]() |
Walikota Jakarta Barat Drs. H. Rustam Effendi |
Sebanyak 56 pejabat Lurah diangkat sumpah oleh Walikota Jakarta Barat Drs. H. Rustam Effendi, sebagai panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Ruang MH Thamrin, Blok B, Kantor Walikota Jakarta Barat.
Walikota Jakarta Barat mengatakan, para Lurah diminta untuk menunaikan tugas sesuai aturan yang berlaku saat memberikan pelayanan pendaftaran tanah warga.
“Lurah tidak boleh tersangkut masalah pungutan terkait proses pengurusan tanah warga. Hindari segala hal yang melanggar hukum saat memberikan pelayanan,” ujar Rustam Effendi.
Walikota Jakarta Barat menjelaskan, bahwa program PTSL bertujuan mendata seluruh tanah sehingga mengurangi persoalan sengketa lahan. Program PTSL ini telah ditentukan aturan yang berlaku, termasuk biaya resmi yang dibebankan saat proses pendaftaran tanah.
![]() |
“Saya berharap, lurah yang ditunjuk selaku panitia PTSL dapat menunaikan tugas secara tertib, teliti dan akurat agar tidak menimbulkan hal-hal yang merugikan masyarakat,”tandas Drs. H. Rustam Effendi.
Reporter : sugeng
Editor : andrey
:
comment 0 komentar
more_vert