MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Belum Kantongi Izin Amdal, Koperasi Harapan Deli Serdang Jadi Sorotan Publik

MITRAPOL.com – Pusat Koperasi Unit Desa Harapan yang berada di desa Karang Anyar sudah beralih manfaat yang selama ini sebagai Gudang Koperasi Unit Desa yang bermanfaat untuk masyarakat Karang Anyar kini berubah menjadi gudang penyimpanan Dedak padi milik pribadi.



Aleng warga berdarah China ketika di konfirmasi, Kamis (26/07/2018) belum lama ini mengatakan, gudang ini tidak mengolah tetapi hanya sebagai penyimpanan dedak padi.

“Saya (Aleng-red) sebagai pengawas di gudang KUD ini,” tegas Aleng dengan nada membentak dan bergaya bak seorang preman.

Hanya mengenakan celana pendek tanpa kemeja dan bertelanjang dada, kembali Aleng mengatakan, bos kami tidak ada di tempat. Penyimpanan dedak padi ini sudah jalan lama sekitar 10 tahun lalu.

“Tentang izin koperasi, izinnya ada dan Amdal nya belum ada. Karena belum pernah di urus," jelas Aleng seraya menantang MITRAPOL.com saat konfirmasi.

Terpisah, menurut Binsar pegawai Bagian Pelayanan Kantor Lingkungan Hidup Deli Serdang menjelaskan pada MITRAPOL.com bahwa Amdal untuk penyimpanan dedak padi hingga hari ini Kamis (26/07) pihak pengusaha ataupun pihak perorangan belum ada melapor dan mengurus izinnya.

“Apalagi dedak padi dapat diduga sebagai penyebab munculnya bau tidak sedap yang juga bisa mengakibatkan seseorang menjadi sesak bila dedak padi tertiup angin dan terhirup manusia,” paparnya.

Sementara atas polemik itu kalangan masyarakat meminta pihak yang terkait agar dapat menelusuri legalitas Pusat Koperasi Unit Desa Harapan baik izin dan akte pendiri serta izin Amdal penyimpanan dedak padi yang dapat mengakibatkan seseorang merasa tidak nyaman karena bau yang begitu menyengat.

“Serta bila gudang ini ditemukan menyalahi aturan atau undang-undang yang telah di tetapkan oleh Pemerintah agar segera di beri tindakan supaya tidak menjadi contoh buruk bagi pengusaha lainnya,” pungkas salah satu warga yang enggan namanya di sebutkan.

Reporter : tim
:
Unknown