MASIGNCLEANSIMPLE101

Diduga Fiktif, Pengadaan Tanah TPA Tahun 2015 Dipertanyakan?

MITRAPOL.com – Beginilah bila kejahatan korupsi korporasi yang terstruktur hingga tidak mampu terkoreksi sampai ke petinggi pemerintahan. Hal inilah yang saat ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang diduga melibatkan Bupati Azhari Tambunan hingga berjalan selama 2 priode. Bagaimana tidak, kejahatan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Cipta Karya dalam Pengadaan Tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) T.A 2015 ternyata di ketahui fiktif.

Ilustrasi

Menurut hasil investigasi MITRAPOL.com, Senin (6/8) telah di temui penggunaan anggaran T.A 2015 di Dinas Cipta Karya dalam pengadaan Tanah TPA yang fiktif untuk Wilayah I, II, III, dan IV, padahal Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya sudah menganggarkan sebesar Rp 14 Milyar untuk pembelian tanah kosong di wilayah tersebut.

Selain itu, sebanyak Rp 6 Milyar lebih Pemkab Deli Serdang mengeluarkan anggaran pembangunan TPA yang diketahui tidak di kerjakan alias fiktif dan bukan itu saja, Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Cipta Karya juga mengeluarkan anggaran untuk pengawasan pembangunan TPA di semua wilayah sebesar Rp. 160 juta dan penyusunan DED pembangunan TPA sebesar Rp. 2 Milyar yang diduga juga fiktif?.

Saat MITRAPOL.com mencoba mendatangi Camat Sunggal Deli Serdang Drs. Hendra Wijaya guna keperluan konfirmasi. Dirinya tidak pernah berada di tempat sehingga MITRAPOL.com mencoba mendatangi Kasi Kebersihan Kecamatan Sunggal Deli Serdang.

Kasi Kebersihan Kecamatan Sunggal yang berhasil di konfirmasi membenarkan kalau pengadaan tanah kosong TPA di wilayah II T.A 2015 tidak ada. Namun untuk pembuangan sampah Kecamatan Sunggal harus membuangnya di Kecamatan Kutalimbaru.

“Tidak ada TPA di wilayah sini, yang ada cuma di Kecamatan Kutalimbaru dan itupun TPS dan kami dari kecamatan membuang sampah di Kecamatan Kutalimbaru,” ujar Kasi Kecamatan Sunggal.

Sementara terpisah, Hasan Basri SH dari Lembaga Hukum Sanskerta Kota Medan saat di mintai tanggapannya menyesalkan perilaku dan perbuatan oknum di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang ini. Dirinya menilai Pemkab Deli Serdang harus bertanggung jawab. Bila benar proyek TPA itu fiktif, maka KPK di minta segera turun tangan. Apa lagi anggaran yang di kucurkan untuk membeli, membangun dan mengawasi untuk proyek TPA itu menghabiskan anggaran hingga milyaran rupiah.

“Kita menyesalkan perbuatan oknum-oknum nakal ini. Bupati Deli Serdang harus bertanggung jawab. Bila benar proyek pengadaan TPA ini fiktif, maka kita meminta KPK segera turun tangan. Apalagi anggaran yang di kuncurkan itu mengahabiskan kurang lebih Rp. 20 milyar,” pinta Hasan.

Reporter : tim
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)