MITRAPOL.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai perusahaan negara yang ada di Negara Republik Indonesia, memperkerjakan tenaga kerja dan memberi upah sesuai Undang-undang yang diatur dalam UU tenaga kerja. Peraturan Kesepakatan Bersama (PKB) antara managemen dan Serikat Buruh SP. BUN yang menjadi perwakilan tenaga kerja.
Walaupun antara Managemen pemberi kerja dan penerima kerja telah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam organisasi karyawan SP.BUN tetap saja berinduk dan menjalankan peraturan sesuai perundang-undangan dengan baik dan benar yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia
MN, Kepala Desa Sei Karang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang diduga juga merangkap tugas dan jabatan sebagai Tenaga Guru di Madrasah Ibtidaiyah Distrik Serdang II Sei Karang Galang.
Ketika MITRAPOL.com menelusuri akan kebenarannya, Senin (13/08/2018) warga yang berinisial S alias U mengatakan, bahwa memang benar si MN itu selain sebagai Kepala Desa Sei Karang juga bekerja sebagai Karyawan yang Syah berdinas di Madrasah Ibtidaiyah Sei Karang.
“Juga kami Warga Sei Karang merasakan selama Kades yang baru ini menjabat sama sekali tidak ada kegiatan seperti yang ada di desa-desa lainnya seperti belajar menjahit, merangkai bunga, salon kecantikan dan lain-lain. Sama sekali tidak ada kecuali gotong royong desa dan hanya itu saja,” bebernya.
Kepala Desa yang sekarang, masih katanya, merasa dirinya yang paling pintar sendiri. Pendapat dan suara masyarakat tidak ada benarnya dan yang benar hanya kata dia saja (Kades-red).
“Apa ini namanya pimpinan yang patut di contoh atau di hargai. Kalau punya prinsip otoriter layaknya Presiden Korea Utara Kim Jong Un, ini bukan negara Komunisme ini negara Demokrasi, siapapun berhak menyuarakan hak atau suaranya,” tambahnya dengan nada kesal.
Disisi lain pantauan MITRAPOL.com juga bahwa pengerjaan Paving Blok yang telah di lakukan di duga “Tidak Sesuai” dengan bestek. Terbukti dapat MITRAPOL.com temukan yang ada di lapangan terdapat dalam campuran semen dan pasir tidak menyatu 100%, di duga adukan semen dan pasir tersebut di buat dengan perbandingan 1:5 kwalitas kurang baik, dan bila di prediksi ketahanan tidak mencapai 2 tahun akan rusak.
Sementara itu harapan masyarakat, KPK ataupun Kejaksaan RI agar dapat memeriksa Kepala Desa Sei Karang terkait “Dobel Jabatan” apakah tidak melanggar atau menabrak aturan undang-undang yang berlaku yakni UU Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 tentang DESA pasal 51 (i) dan Pembangunan yang asal-asalan. Semoga Desa Sei Karang benar-benar menjadi desa yang bersih dan bebas dari KKN.
Reporter : tim
Walaupun antara Managemen pemberi kerja dan penerima kerja telah ada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam organisasi karyawan SP.BUN tetap saja berinduk dan menjalankan peraturan sesuai perundang-undangan dengan baik dan benar yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia
MN, Kepala Desa Sei Karang Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara yang diduga juga merangkap tugas dan jabatan sebagai Tenaga Guru di Madrasah Ibtidaiyah Distrik Serdang II Sei Karang Galang.
Ketika MITRAPOL.com menelusuri akan kebenarannya, Senin (13/08/2018) warga yang berinisial S alias U mengatakan, bahwa memang benar si MN itu selain sebagai Kepala Desa Sei Karang juga bekerja sebagai Karyawan yang Syah berdinas di Madrasah Ibtidaiyah Sei Karang.
“Juga kami Warga Sei Karang merasakan selama Kades yang baru ini menjabat sama sekali tidak ada kegiatan seperti yang ada di desa-desa lainnya seperti belajar menjahit, merangkai bunga, salon kecantikan dan lain-lain. Sama sekali tidak ada kecuali gotong royong desa dan hanya itu saja,” bebernya.
Kepala Desa yang sekarang, masih katanya, merasa dirinya yang paling pintar sendiri. Pendapat dan suara masyarakat tidak ada benarnya dan yang benar hanya kata dia saja (Kades-red).
“Apa ini namanya pimpinan yang patut di contoh atau di hargai. Kalau punya prinsip otoriter layaknya Presiden Korea Utara Kim Jong Un, ini bukan negara Komunisme ini negara Demokrasi, siapapun berhak menyuarakan hak atau suaranya,” tambahnya dengan nada kesal.
Disisi lain pantauan MITRAPOL.com juga bahwa pengerjaan Paving Blok yang telah di lakukan di duga “Tidak Sesuai” dengan bestek. Terbukti dapat MITRAPOL.com temukan yang ada di lapangan terdapat dalam campuran semen dan pasir tidak menyatu 100%, di duga adukan semen dan pasir tersebut di buat dengan perbandingan 1:5 kwalitas kurang baik, dan bila di prediksi ketahanan tidak mencapai 2 tahun akan rusak.
Sementara itu harapan masyarakat, KPK ataupun Kejaksaan RI agar dapat memeriksa Kepala Desa Sei Karang terkait “Dobel Jabatan” apakah tidak melanggar atau menabrak aturan undang-undang yang berlaku yakni UU Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 tentang DESA pasal 51 (i) dan Pembangunan yang asal-asalan. Semoga Desa Sei Karang benar-benar menjadi desa yang bersih dan bebas dari KKN.
Reporter : tim
:
comment 0 komentar
more_vert