MASIGNCLEANSIMPLE101

Dua Dari Lima Pelaku Curanmor DiDor Tim Anti Bandit Polres Gowa.

MITRAPOl.com - Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali menunjukkan aksinya dalam menzerokan pelaku kejahatan jalanan di Kabupaten Gowa yakni dengan berhasil menangkap 5 (lima) orang pelaku Curanmor.


5(Lima) orang pelaku yang mengaku spesialis pencurian motor (curanmor) Kawaski Ninja tersebut diantaranya BDR (40), WW (25), SDT (39), ADN (40) warga Kabupaten Takalar dan 1 (satu)orang pelaku DDB (28) warga Kecamatan Bontonompo Gowa, melakukan aksinya tak hanya di wilayah Kabupaten Gowa, melainkan di Kota Makassar dan Kabupaten Takalar.

Pengungkapan Tim Anti Bandit tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP. Shinto Silitonga, SIK.MSi didampingi Ketua Tim Ipda Emil dan Kasubbag Humas Akp M Tambunan didepan halaman Mapolres Gowa dalam Press Confrence, Rabu (01/08/2018).


Sebelumnya Katim Anti Bandit Polres Gowa Ipda. Emil mengungkapkan “dua diantara lima pelaku terpaksa menerima tindakan tegas dari petugas karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan,” ujarnya

Lebih lanjut, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi penunjukan dari dua pelaku penadah NR dan NDG yang lebih awal ditangkap dan kini telah berada di Rutan, yang mengaku membeli motor dari salah satu pelaku (BDR).ungkap Kapolres Gowa yang didampingi Katim Anti Bandit dan Anggotanya.

Dengan sigap, petugas pun melakukan penyelidikan dan dalam waktu singkat berhasil menangkap pelaku yang saat itu berada di rumah pelaku DDB di Desa Jipang Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa saat sedang bermain judi, sedangkan pelaku lainnya ditangkap di tempat terpisah.

Tak hanya itu saja, kelima pelaku tersebut juga terbukti menyalahgunakan Narkotika jenis Shabu. “Para pelaku mengakui bahwa sebelum melakukan aksinya, mereka mengonsumsi Shabu,” ujar Shinto.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan para pelaku saat dilakukan penangkapan diantaranya uang tunai, kartu joker, kunci letter T, 4(empat) unit sepeda motor, 2(dua) buah knalpot, 4(empat)buah karburator, 2(dua) buah mesin blok motor, 1(satu) buah lampu stock motor, 1(satu)buah velg motor ninja, 1(satu) ban motor, 5(lima) sajam jenis badik, 1(satu) sajam jenis keris, 5(lima)unit HP, 7(tujuh) sachet Shabu, 2(dua) bong alat isap, 1(satu) bungkus pipet putih, 1(satu) rangka motor terpotong.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan Kami lapis dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 303 KUHP Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan Pasal 112 ayat 2 Subsider 114 ayat 2 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup,” terang Shinto

Lebih lanjut Kapolres Gowa, AKBP. Shinto Silitonga, SIK., MSi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas para pelaku kejahatan jalanan. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kejahatan yang menghambat petugas saat dilakukan penangkapan,” tegasnya.



Reporter      : mirwan

:
Unknown