MITRAPOL.com – Akibat ulahnya yang diduga menyalahgunakan peruntukan dana BOS. Kepala SMAN Tiganderket Kabupaten Karo, Sumatera Utara harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya ulahnya itu tercium oleh TKK Purba seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) .
Menurut keterangan TKK Purba ketika di konfirmasi dirinya merasa di lecehkan oleh Kepala SMAN Tiganderket tersebut yang mengirim SMS berisikan, anjuran untuk mengambil uang tutup mulut di Bendahara Sekolah itu.
“Jasua Surbakti selaku PLt Kepala SMAN Tigganderket ini merasa dapat dengan seenaknya menyuap para wartawan dan LSM untuk mengamankan tindakan kotor yang di lakukannya dengan membuat laporan bohong dalam menggunakan Dana Negara yang seharusnya di peruntukkan guna menunjang kwalitas pendidikan generasi bangsa ini,” beber TKK Purba, kepada MITRAPOL.com, Rabu (1/8/2018).
Dikatakannya, dana BOS 4 triwulan per tahun dari tahun 2017 lebih kurang Rp 640.000.000 di tambah lagi dana Komite Sekolah Rp 300 ribu per siswa, dengan jumlah siswa sebanyak 630 orang. Sehingga terkutiplah uang sebesar Rp 189.000.000 juga masih ada dana BOS tahab ke 4 tahun 2016 sebesar Rp 196.000.000.
“Ketika awal Jasua Surbakti di angkat menjadi Plt Kepala SMAN Tigganderket, saya tidak sampai hati mendengar keluhan para orangtua siswa yang bersekolah di sekolah tersebut mengenai keluhan pungutan biaya sekolah terhadap mereka. Sementara Dana BOS yang ada pun tak jelas penggunaannya, apalagi biaya untuk perlengkapan sarana olahraga begitu besar dalam laporan sang Kepala Sekolah, namun nyatanya sangat minim sarana olahraga di sekolah ini,” ucap Purba.
Purba yang saat itu merasa terenyuh merelakan dirinya mewakili para Wartawan dan LSM dengan membuat pengaduan ini kepihak Kepolisian. “Agar oknum-oknum yang tak bermoral seperti Kepala SMAN Tigganderket ini tidak ada lagi di Tanah Karo guna peningkatan mutu didik generasi bangsa khususnya di Tanah Karo,” tegas Purba.
Dengan nada berapi-api TKK Purba membeberkan kepada MITRAPOL.com, bahwa ia juga akan melaporkan pengaduan ini sampai ke Biro Hukum Pengawasan Menpan RI di Jakarta. “Langkah saya tidak akan pernah berhenti sampai ada tindakan dari dinas terkait dan berwenang dalam penegakan peraturan di Indonesia ini,” tukas Purba.
Reporter : rinaldi pandia
![]() |
TKK Purba. |
Menurut keterangan TKK Purba ketika di konfirmasi dirinya merasa di lecehkan oleh Kepala SMAN Tiganderket tersebut yang mengirim SMS berisikan, anjuran untuk mengambil uang tutup mulut di Bendahara Sekolah itu.
“Jasua Surbakti selaku PLt Kepala SMAN Tigganderket ini merasa dapat dengan seenaknya menyuap para wartawan dan LSM untuk mengamankan tindakan kotor yang di lakukannya dengan membuat laporan bohong dalam menggunakan Dana Negara yang seharusnya di peruntukkan guna menunjang kwalitas pendidikan generasi bangsa ini,” beber TKK Purba, kepada MITRAPOL.com, Rabu (1/8/2018).
Dikatakannya, dana BOS 4 triwulan per tahun dari tahun 2017 lebih kurang Rp 640.000.000 di tambah lagi dana Komite Sekolah Rp 300 ribu per siswa, dengan jumlah siswa sebanyak 630 orang. Sehingga terkutiplah uang sebesar Rp 189.000.000 juga masih ada dana BOS tahab ke 4 tahun 2016 sebesar Rp 196.000.000.
“Ketika awal Jasua Surbakti di angkat menjadi Plt Kepala SMAN Tigganderket, saya tidak sampai hati mendengar keluhan para orangtua siswa yang bersekolah di sekolah tersebut mengenai keluhan pungutan biaya sekolah terhadap mereka. Sementara Dana BOS yang ada pun tak jelas penggunaannya, apalagi biaya untuk perlengkapan sarana olahraga begitu besar dalam laporan sang Kepala Sekolah, namun nyatanya sangat minim sarana olahraga di sekolah ini,” ucap Purba.
Purba yang saat itu merasa terenyuh merelakan dirinya mewakili para Wartawan dan LSM dengan membuat pengaduan ini kepihak Kepolisian. “Agar oknum-oknum yang tak bermoral seperti Kepala SMAN Tigganderket ini tidak ada lagi di Tanah Karo guna peningkatan mutu didik generasi bangsa khususnya di Tanah Karo,” tegas Purba.
![]() |
Surat laporan yang ditujukan kepada Dirkrimsus Poldasu |
Dengan nada berapi-api TKK Purba membeberkan kepada MITRAPOL.com, bahwa ia juga akan melaporkan pengaduan ini sampai ke Biro Hukum Pengawasan Menpan RI di Jakarta. “Langkah saya tidak akan pernah berhenti sampai ada tindakan dari dinas terkait dan berwenang dalam penegakan peraturan di Indonesia ini,” tukas Purba.
Reporter : rinaldi pandia
:
comment 0 komentar
more_vert