MITRAPOL.com - Seorang oknum kepala Desa, berinisial SS (53) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Banten pada Rabu (1/8/2018) kemarin.
Direktur Narkoba (Dirnarkoba) Polda Banten Kombes Pol Johanes Hernowo mengatakan, penangkapan SS berkat informasi warga yang melaporkan kebiasaan buruk SS yang sering menggunakan Narkoba jenis Shabu.
Berdasarkan informasi tersebut,petugas kepolisian langsung menindaklanjuti laporan, dengan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku.
setelah yakin bila SS benar-benar pengguna narkoba, anggota Satnarkoba langsung melakukan penyergapan SS di Desa Cijeruk Kabupaten Tangerang,” jelas Johanes Hernowo kepada mitrapol lewat pesan WhatsAppnya, Kamis (2/8/2018).
Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan SS tak berkutik dan pasrah, karena didalam rumahnya ditemukan barang bukti sabu seberat 1,6 gram.
Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa Shabu telah diamankan di Mapolda Banten. “Atas perbuatannya SS akan kita jerat dengan pasal 112 dan 127 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Dirnarkoba Polda Banten.Pungkasnya.
Reporter : sukron
:
comment 0 komentar
more_vert