MASIGNCLEANSIMPLE101

Penggunaan Dana APB DES di kecamatan Kuwaluh Leidong Kabupaten Labura sumatra utara di duga keras penuh dengan manipulasi

MITRAPOL.com - Menilik keberadaan dan pemanfaatan Dana Dana pemerintah yang semestinya di gunakan untuk menunjang kesejahteraan rakyat banyak di desa desa yang di anggarkan lewat jalur APBDES di kecamatan Kuwaluh Leidong kabupaten labura sumatera utara sangat miris. Selasa 14-8-2018

Dimana penggunaan dana yang berasal dari pemerintah tersebut di pergunakan se enak para kepala DESA masing masing tanpa arahan yang semestinya dari camat setempat dan juga pendamping desa kecamatan, karena pada saat di konfirmasi oleh awak media ini kepada camat Kuwaluh leidong bp Rambe tentang kesesuaian pelaksanaan penggunaan dana APBDES di wilayah cakupan kekuasaan kecamatan ini.,namun Bapak camat ini tidak mampu menjawab pertanyaan yang di ajukan oleh awak media ini sehingga beliau Memanggil pendamping desa kecamatan yaitu Bapak Aripin untuk menjadi juru bicara.
Bapak Aripin selaku pendamping desa kecamatan menjawab pertanyaan konfirmasi yang di ajukan oleh awak media ini.

Dalam pertanyaan konfirmasi ini sampai di mana keberadaan pembangunan yang di lakukan oleh para kepala Desa maka pendamping desa kecamatan ini mengatakan bahwa tupoksi mereka hanya menanyakan kepada kepala desa tentang pengusulan desa dalam RAB sudah di laksanakan atau belum, jika sudah ada maka di ceklis dan bila belum di laksanakan kapan di laksanakan.
Menurut bapak pendamping desa ini hanya sampai sebatas ini saja lah pekerjaan mereka terhadap desa yang melaksanakan APBDES dana yang berasal dari pemerintah untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat di tingkat desa.


Yang menjadi pertanyaan apakah pendamping Desa hanya berfungsi membuat ceklis saja dalam penggunaan dana dana pemerintah terhadap desa? Dan yang paling aneh dalam peryataan camat dan pendamping desa kecamatan tidak pernah melakukan Verifikasi RAB APBDES di kecamatan dan verifikasi di lakukan di aula kantor Bupati, menurut bapak camat ini , seharusnya verifikasi di lakukan di kantor camat dan bapak camat ini tidak tau mengapa di lakukan verifikasi di aula kantor bupati. Sehingga nampaklah mandulnya Tupoksi kecamatan dan Tupoksi Pendamping desa terhadap wewenang yang semestinya menjadi tanggung jawab mereka, mengapa Tupoksi camat dan Tupoksi pendamping Desa di mandulkan di wilayah ini.

Dalam penggunaan Dana dana Pemerintah melalui APBDES di desa desa wilayah kecamatan ini sungguh sangat miris bahkan penggunaan APBDES ada yang di gunakan untuk perbaikan jalan Kabupaten dan bukan jalan desa dan sumber informasi dari masyarakat yang dapat di konfirmasi oleh awak media ini yg enggan di publikasikan namanya mengatakan bahwa semua dana dana yang masuk ke desa desa mereka tidak pernah ada manfaatnya kepada kesejahteraan masyarakat dan menurut masyarakat bahwa setiap pembangunan tidak ada yang dapat di gunakan dengan nyaman.

Salah satu contoh penggunaan dana desa yang di laksanakan oleh Kepala desa Mandulang yang menggunakan Dana Desa yang masuk ke desa itu untuk mengerjakan hamparan batu di jalan raya Kabupaten dan bukan jalan berlingkup desa.
Bukankah akan terjadi dualisme kepemilikan aset,?
Apakah di benarkan oleh undang undang KEMENDES No 6 tahun 2014 tentang desa?

Disini jelas nampak seluruh desa desa di wilayah kecamatan ini di manipulasi keberadaannya dalam realisasi pelaksanaan dari uang Negara tersebut.






Reporter :         Rivaldi P
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)