MITRAPOL.com - Hingga kini kasus OTT yang menjerat Kepala Sekolah Dr.H.Burhanuddin.M.Pd Alias BN beserta ke enam orang lainnya mangkrak di tengah jalan alias sudah di bebaskan.Kapolri Jendral Tito Karnavian diminta tindak tegas Kapolres Deli Serdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan, S.I.K melalui Kanit Reskrim AKP Ruzi Gusman, SH, MH. Selasa (14/8).
Pantauan Mitrapol.com, Sekolah MAN Lubuk Pakam yang di pimpin oleh Dr.H.Burhanuddin, M.Pd, alias BN terletak di Jalan Karya Agung Komplek Pemkab Deli Serdang telah melakukan pengutipan kepada peserta didik baru sebanyak ±Rp.2,8 juta/ Siswa. Polres Deli Serdang yang mendapat infomasi tersebut langsung datang ke sekolah dan menangkap BN beserta ke enam orang lainnya. mereka langsung di boyong ke Mapolres deli Serdang untuk di Periksa.
Namun sayangnya, dari hasil pemeriksaan di kepolisian Polres Deli Serdang, telah di ketahui BN dan teman-temannya itu di keluarkan alias di bebaskan sekira Pukul .02.00 pagi. Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Ruzi Gusman menyangkal kalau BN dan teman itu kena OTT, Ruzi berkilah bahwa BN dan beberapa temannya hanya di amankan saja.
“itu bukan OTT, kita hanya mengamankan saja.dari hasil pemeriksaan, mereka tidak terbukti melakukan pungli, jadi, belum di temukan penggunaan yang salah.ada kesepakatan antar Pihak sekolah dan orang tua, sesuai hasil pemeriksaan. Makanya di buatkan pernyataan.tapi tidak ke semua orang tua yang bersepakat membelanjakan uang tersebut ke Koperasi ” kelok Ruzi.
Saat di singgung kenapa kasusnya tidak tersentuh,padahal pungli di sekolah tersebut benar terjadi, ruzi kembali berkilah bahwa Kasusnya belum berhenti.
“Proses kami tidak berhenti dan masih berjalan. Jadi belum bisa di bilang tidak tersentuh” tantang Ruzi.
Pernyataan Ruzi sangat berbeda dengan yang di katakan Kepsek MAN Lubuk Pakam saat di Konfirmasi MItrapo.com. BN selaku Kepala sekolah telah membenarkan bahwa sekolah ada melakukan pengutipan kepada Peserta didik. Namun, dirinya memastikan bahwa kasusnya sudah clear semua.
“Memang benar ada pengutipan. Tapi saya tidak tahu itu. Yang tahu itu Komite”KIlah BN.
Saat ditanyakan, apakah pengutipan itu di benarkan, BN menjelaskan bahwa seluruh sekolah melakukan pengutipan.
“jadi pengutipan itu boleh kalau sifatnya membangun untuk kepentingan sekolah. Tanyakan saja dengan Pak Surya selaku Komitenya. Yang jelas saya di periksa untuk mengklarifikasi. Gak terbukti sehingga kami di pulangkan”tantang BN.
Sementara, Hasan Basri,SH dari Lembaga Hukum Sanskerta Kota Medan saat di Konfirmasi Mitrapol.com. menduga Kasus OTT yang menjerat pihak sekolah MAN Lubuk Pakam, jalan Karya Agung Komplek Pemkab Deli Serdang ada rekayasa, sehingga pelaku tidak ada yang di tahan. Apalagi kasus pungli di sekolah tersebut benar terjadi dan di akui oleh Kasat Reskrim bahwa uang tersebut di belanjakan ke koperasi atas kesepakatan orqang tua murid dan tidak semua orang tua.
“kasus itu Viral di Medsos, masak tidak ada satupun tersangkanya, padahal sudah jelas bahwa pengutipan itu ada. Kasat Reskrim juga membenarkan kalau uang itu di belanjakan ke koperasi atas kesepakatan orang tua murid, dan tidak semua orang tua” kata Hasan.
Selain itu, Lanjut Hasan,kami dari Lembaga Hukum Sanskerta Kota Medan meminta Kepada Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian untuk menindak tegas Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang. Apalagi hal ini ramai di bicarakan di media sosial, sehingga besar kemungkinan ada permainan kasus yang di lakukan oleh Polres Deli Serdang.
“ kami meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang .apalagi hal ini ramai di bicarakan di medsos, sehingga dugaan kami, kemungkinan besar ada permainan kasus yang dilakukan oleh Polres Deli Serdang”tutup Hasan.
Laporan : (Tim).
:
comment 0 komentar
more_vert