MITRAPOL.com - Jajaran anggota Polres Pulau Seribu berhasil mengungkap kasus pencurian barang milik para wisatawan yang berlibur di Kepulauan Seribu.
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian menjelaskan, pada hari senin 13 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 wib korban ingin berenang dan memancing di sekitar Pulau Sepa, korban meletakan uangnya didalam tas tepatnya di meja televisi, setelah itu korban mengunci kamar, korban menitipkan kunci kamar tersebut kepada resepsionis, sekitar pkl 10.00. Wib saat korban kembali kekamar, korban mendapati uang yang dia letakan di atas meja TV yang berjumlah 460 Euro dan Rp. 2.500.000,- sudah tidak ada lagi di tempat semula yang dia menaruh, dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke polsek kepulauan seribu utara.
“Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara dan sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Fahmi Amrullah melakukan pengecekan TKP /olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan juga mengintrogasi para saksi, dan dilakukan penyelidikan.
“Dari situ polisi menyimpulkan tersangka BS yang menjadi pelakunya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 Polisi berhasil mengamankan saudara BS ke Polres Kepulauan Seribu guna ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna proses hukum,” terang Kapolres.
Dikatakan Victor, menurut pengakuan pelaku BS, uang hasil pencurian akan dikirim kekampung guna membantu untuk membayar kontrakan orang tuanya. Sebab orangtuanya lagi nganggur. Dia juga mengaku bahwa pelaku bekerja ditempat penginapan itu , tersangka mencuri itu udah dua tahun.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun.
sukemi
Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Victor Siagian menjelaskan, pada hari senin 13 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 wib korban ingin berenang dan memancing di sekitar Pulau Sepa, korban meletakan uangnya didalam tas tepatnya di meja televisi, setelah itu korban mengunci kamar, korban menitipkan kunci kamar tersebut kepada resepsionis, sekitar pkl 10.00. Wib saat korban kembali kekamar, korban mendapati uang yang dia letakan di atas meja TV yang berjumlah 460 Euro dan Rp. 2.500.000,- sudah tidak ada lagi di tempat semula yang dia menaruh, dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke polsek kepulauan seribu utara.
“Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara dan sat Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang dipimpin langsung oleh kasat Reskrim Iptu Fahmi Amrullah melakukan pengecekan TKP /olah TKP, mengumpulkan barang bukti dan juga mengintrogasi para saksi, dan dilakukan penyelidikan.
“Dari situ polisi menyimpulkan tersangka BS yang menjadi pelakunya. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Agustus 2018 Polisi berhasil mengamankan saudara BS ke Polres Kepulauan Seribu guna ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna proses hukum,” terang Kapolres.
Dikatakan Victor, menurut pengakuan pelaku BS, uang hasil pencurian akan dikirim kekampung guna membantu untuk membayar kontrakan orang tuanya. Sebab orangtuanya lagi nganggur. Dia juga mengaku bahwa pelaku bekerja ditempat penginapan itu , tersangka mencuri itu udah dua tahun.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 Tahun.
sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert