MITRAPOL.com - Unit Sabhara Patroli Biru batu ceper ungkap kasus pencurian dan kekerasan 365 KUHP ,polsek Batu Ceper Tugas dan kerja keras para anggota personil dari Polsek Batu ceper telah membuahkan hasil pada hari Kamis, (30 /08/2018) sekira pukul 04.00 Wib,
Unit Patroli Biru Sabhara Polsek Batu ceper Polres Metro Tangerang Kota telah mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (365 KUHP) dengan berhasil mengamankan satu orang tersangka berikut BB, adapun rincian kasus sebagai berikut untuk tempat kejadian perkara berada di Perum Budi Indah, Jl. Semeru, Blok E No. 14, Rt. 002/007, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper Kota Tangerang.
Adapun atas nama korban DEBY ALFIAN, Jakarta, 25 Desember 1977, Laki-laki, Islam, Wiraswasta( Ojeg On line) Alamat Jl. Alpukat VII/22, Rt.009/002, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Untuk saksi kejadian bernama GIOVANNI LIE, Mentok, 03 Juli 1966, Laki-laki, Katholik, Karyawan Swasta, Alamat Budi Indah, Jl. Dempo 2/20, Rt.007/007, Kel. Poris Gaga, Kec. Batuceper, Kota Tangerang.
Sedangkan identitas tersangka tindak kriminalitas bernama "HKT", Palembang, 17 Juni 1993, Laki-laki, Budha, Pelajar/Mahasiswa, Alamat Letnan Mukmin, Gg. Melati, No. 791, Rt.014/005, Kec. Ilir Timur I, Kota Palembang.
Untuk kronolgis kejadian sebagai berikut yaitu Pelaku dan korban bertemu di Mall Ciputra Jakarta Barat, awalnya pelaku memesan Gojeg online dan meminta untuk mengantarkan pelaku ke Perum Budi Indah Batu ceper Kota Tangerang, kemudian setelah sampai di tujuan, pelaku tidak turun dan meminta kembali diantarkan ke Perum Mediterania II tanjung duren Jakarta Barat dengan alasannya HP nya tertinggal di rumah temannya, korban (Ojek Online) yg tidak curiga menuruti permintaan dari pelaku, akan tetapi sesampainya di perum Mediterania pelaku tidak bertemu dengan temannya dengan alasan temannya tidak ada di rumah, kemudian pelaku meminta diantarkan kembali ke tujuan semula yaitu Perum Budi Indah,
korban menuruti kembali permintaan pelaku, sesampainya di perum Budi indah (TKP) Tersangka langsung menusuk tengkuk korban menggunakan gunting yang sudah di siapakan dan di bawanya, korban terluka dan jatuh, pelaku untuk kedua kalinya menusuk korban kearah dada namun berhasil di tangkis sehingga gunting mengenai jari telunjuk tangan kanan korban, dan pelaku menusuk lagi korban untuk ketiga kalinya dan mengenai punggung korban, melihat korban terluka dan tak berdaya pelaku mengambil motor korban, pelaku sempat membawa sepeda motor korban, sekira jarak 10 meter dari TKP, pelaku panik menabrak mobil yang terparkir di pinggir jalan dan jatuh, saat itu patroli biru yang di pimpin pawas Kanit Binmas bapak Akp. Hendi, anggota Sabhara bapak Aiptu Bambang Wirawan dan Kapospol Budi Indah bapak Iptu Suharto. S. Sos akan kontrol ke Perum budi indah dan mendengar teriakan dari warga tidak jauh dari TKP langsung memerintah Satpam untuk menutup pintu gerbang dan pelaku berhasil diamankan oleh anggota dengan di bantu oleh warga sekitar.
Atas kejadian tersebut maka kerugian Secara fisik korban mengalami luka tusuk di bagian tengkuk, jari telunjuk sebelah kanan, dan punggung akibat tusukan Sajam berupa gunting, secara materi kerugian 1 unit motor Merk Honda Revo B-4692-BIT, atas nama korban, tahun 2016, warna Hitam, Noka. MH1JBK318GK152373, Nosin JBK 3E1152173. Barang bukti pelaku 1 (satu) buah gunting, 1 unit motor Merk Honda Revo B-4692-BIT, atas nama korban, the 2016, warna Hitam, Noka. MH1JBK318GK152373, Nosin JBK 3E1152173.
Red.
:
comment 0 komentar
more_vert