MASIGNCLEANSIMPLE101

Surat Panggilan Dititip ke Orang Lain, Kwalitas Penyidik Polda Sulsel Dipertanyakan

MITRAPOL.com - Penyidik Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melayangkan surat panggilan kedua terhadap seorang tersangka lewat orang lain, hal itu dikatakan Syafriadi Djaenaf, jika perlakuan oknum yang melayangkan hal panggilan tersebut sangat meresahkan dan diduga ada upaya sengaja ingin menjatuhkan harga diri dan martabat (pencemaran nama baik) di kampungnya itu.

Syafriadi Djaenaf

Syafriadi Djaenaf saat berkata "Kenapa surat itu tidak langsung kerumah saya padahal sebelumnya, juga langsung kerumah saya, kenapa sekarang harus dititip kepada orang lain, atau sengaja mau menjatuhkan harga diri saya di kampung, dengan cara ini agar status saya diketahui oleh orang banyak, sungguh aneh," bebernya, saat disampaikan Minggu sore. (05/08/2018).

Syafriadi Djaenaf yang mana sebelumnya disangka turut serta melakukan penyerobotan itu menambahkan "Entah apa yang dipikirkan Oknum Penyidik tersebut, sehingga surat yang dilayangkan itu tidak langsung diberikan kepada saya (sitersangka) ucapnya penuh tanda tanya.


Adapun dalam surat panggilan kedua tersebut nomor : S.pgl/926a/VIII/Res.1.2/2018/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Syafriadi Djaenaf Dg.Mangka

Namun untuk menjawab itu, dilansir Hukumonline.com, mengacu pada Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP yang berbunyi :

(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tanda tangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.

Senada dengan ketentuan dalam Pasal 227 ayat (1) dan (2) KUHAP, Yahya (Ibid, hal. 127-128) berpendapat bahwa tata cara pemanggilan dilakukan oleh petugas antara lain dengan memperhatikan ketentuan di bawah ini:

1. Panggilan dilakukan langsung di tempat tinggal orang yang dipanggil. Petugas harus mendatangi sendiri tempat tinggal orang yang dipanggil. Tidak boleh melalui kantor pos atau dengan sarana lain, seperti Elteha dan sebagainya, jika alamat tempat tinggal yang bersangkutan jelas diketahui.
2. Penyampaian panggilan dilakukan dengan jalan bertemu sendiri dengan orang yang dipanggil. Petugas yang menyampaikan panggilan harus langsung bertemu sendiri dengan oknum yang dipanggil. Jadi, harus bertemu secara in persondengan oknum yang dipanggil. Panggilan tidak dapat dilakukan dengan perantaraan orang lain.
3. Petugas yang menjalankan panggilan diwajibkan membuat catatan yang menerangkan bahwa panggilan telah disampaikan dan telah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Sementara itu, menurut Yusuf Daeng Awing, Kepala Dusun, jika surat itu juga dibawa oleh orang lain bukan dari kepolisian.

"Ada orang (tidak dikenal) langsung menyimpan surat itu di atas meja di dalam rumah, karena di surat itu ada namanya Syafriadi Djaenaf jadi saya bawakan langsung kepada yang bersangkutan," kata dia.

Diketahui jika surat tersebut tertanggal 2 Agustus 2018 untuk pemanggilan tertanggal 6 Agustus 2018. Sedangkan surat tersebut baru diketahui oleh tersangka lewat orang lain pada 5 Agustus 2018 siang.

Syafriadi Djaenaf berharap agar dalam penegakan hukum, untuk tidak melanggar hukum apalagi keluar dari norma-norma kaidah hukum yang ada di negara hukum tercinta ini.

"Janganlah penegak hukum dalam menegakkan hukum, itu melanggar hukum di Negara hukum yang tercinta ini, kita harus sesuai kaidah dan norma-norma hukum, saya mohon kepada penyidik untuk berhenti dan tidak mencari-cari kesalahan masyarakat, utamanya pada kasus ini," harap Syafriadi Djaenaf.

Sampai berita ini dinaikkan pihak dari Polda Sulsel belum memberikan tanggapan terkait hal tesebut.




Reporeter     : mirwan

:
Unknown

avatar
Unknown

Keren ada liputannya bravo mitrapol jaya

7 Agustus 2018 pukul 04.36