MITRAPOL.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, Subdit III Tipidkor terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Padang Lawas (Palas) beserta anggotanya pada Kamis (9/8/18) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Hasahatan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas.
Ternyata mendapat Apresiasi yang setinggi tingginya dari Praktisi Hukum / Advokat Kasibun Daulay SH putra daerah asal Kabupaten Padang Lawas melalui Telpon Selulernya kepada Bonardon Mitrapol.com Palas , Selasa 14/8/18 .
Dikatakannya sebagai putra PALAS tentu sangat meng-apresiasi kinerja penegak hukum, terutama kasatreskrimsus-Tipikor POLDA SUMUT, yg telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan di Lingkungab Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Sumatra Utara....
Sebagai praktisi Hukum saya berharap, agar penegakan hukum tersebut, penindakannya tidak hanya berhenti pada pejabat tekhnis saja, tapi sudah seharusnya didalami hingga sampai ke-pejabat pengambil kebijakan, penyidik harus bisa membongkar, kemungkinan keterlibatan kepala dinas pertanian dalam peraktek kotor tersebut, malah bila perlu mendalami kemungkinan keterlibatan Bupati Padang Lawas, karena korupsi sudah menjadi musuh negara nasuk dalam kategori ekstra ordinari crime (tindak pidana luarbiasa) yg telah merugikan masyarakat secara luas serta meng hambat pembangunan daerah pungkasnya
Sebagai langkah pertama wajar Pihak Polda Sumut melakukan gelar perkara secara internal dan memeriksa sejumlah saksi dari lokasi, bahkan kelompok tani tak luput dari pemeriksaan Polda Sumut.
Hasil gelar yang dilakukan oleh tim yang dipimpin oleh AKBP Doni Sembiring SIK selaku Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, disebut-sebut telah menetapkan beberapa orang sebagai terduga tersangka.
Sementara Informasi yang dikembangkan Buktipers.com sebelumnya, Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu berhasil membongkar praktik dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas (Palas). Dalam operasi tersebut, Kepala Dinas Pertanian AN beserta anggotanya diboyong. Selain itu Poldasu juga mengamankan uang senilai Rp 1,8 M untuk dijadikan barang bukti.
Selanjutnya, selain Kadis tiga anggotanya dan kelompok tani yang diamankan yakni MHH sebagai Kabid Tanaman pangan dan Horikultural, JPS (Dinas Pertanian Kasi Produksi), AR (staf), IMR, ANH dan DS.
Para terduga tersangka disangkakan dalam dugaan tindak pidana Korupsi Pemotongan Dana Bantuan terhadap Kelompok Tani terkait kegiatan fasilitas Penerapan Budaya Padi dan Pala Wija Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2018.
Penelusuran Media Mitrapol Palas Bonardon Nasution, Modus operandi yang dilakukan para terduga tersangka yakni setelah uang diterima di rekening tabungan kelompok tani, para kelompok tani diarahkan menemui JPS (Dinas Pertanian- Kasi Produksi) dan memberikan uang dengan alasan untuk pembelian bibit serta pupuk, namun tidak ada aturan yang mengatur tentang pembelian pupuk.
Ironisnya, yang dilakukan oleh pihak Dinas Pertanian juga tidak ada persetujuan antara kelompok Tani dengan pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas , bahwa yang melakukan pembelian bibit dan pupuk adalah Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas.
Terungkapnya kasus OTT pada Kamis (9/8/18) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Hasahatan Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas. Dari lokasi barang Bukti yang berhasil diamankan uang tunai berjumlah Rp 1 Milyar, buku rekening berisi uang sejumlah Rp. 800 juta dengan total keseluruhan Rp 1,8 M.
Selain uang tunai, Laptop merek HP berwarna putih, hardisk berwarna abu-abu, Handphone Oppo berwarna hitam, Handphone Samsung berwarna putih juga turut diamankan untuk guna penyidikan dan pengembangan.
Reporter : Bonardon Nasution.
:
comment 0 komentar
more_vert