MITRAPOL.com - Dipimpin Wakapolres Metro Bekasi Kota Akbp Wijanarko, SH, SIK, Msi. didampingi Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna dan Kapolsek Bantar gebang Kompol H Siswo SH. Di Mapolres Metro Bekasi Kota mengadakan Konferensi pers kasus pengeroyokan Pasal 170 Ayat 3 KUHP Pidana waktu dan tempat kejadian pada Hari Kamis, tanggal 16 Agustus 2018, Jam 16.30 wib. di Jalan Raya Sumurbatu Rt 001/005 Kel Sumurbatu Kec Bantar gebang Kota Bekasi,Selasa (28/08) pukul 11.00 wib
Kamis tanggal 26 Agustus 2018 Jam 16.30 wib. telah terjadi tindak pidana pengroyokan Pasal (170 KUHP) yang mengakibatkan korban IP (meninggal dunia), As (luka ditangan), MDP (luka dikepala) diroyok oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang tersangka, A, MS , DAR , RP , MAS yang membawa senjata tajam, 3 Clurit, 1 Stik Golf.
Kejadian ini terjadi dikarenakan tawuran antara SMK Pijar Alam dengan SMK Karya Bahana Mandiri I. Bermula pada saat Tsk A (18) mendapat whatshap dari seseorang yang mengaku dari SMK KBM I isinya mengajak untuk tawuran.
Saat itu tersanka A (18) memgajak teman-temannya dari SMK Pijar Alam dan ada beberapa Alumni berkumpul dirumah tersangka RP (17) setelah semua berkumpul mereka dibagikan sajam yang berupa Clurit dan stik golf, lalu mereka berangkat bersama sama ke TKP Jln Ry Sumurbatu Bantargebang.
SMK Pijar Alam dengan SMK KBM I sudah dalam posisi saling menunggu dan siap untuk tawuran, ketika tawuran terjadi korban Indra Permana diclurit oleh A (18) dipunggung belakang dan Korban Aliansyah dan Maulana Dwi Putra mengalamai luka luka.
Mereka dilarikan ke RS Kartika Husada namun keesokan harinya korban Indra Permana Meninggal di RS atas kejadian tersebut keluarga para korban melapor ke Polsek Bantargebang.
Menurut keterangan para pelaku bahwa melancarkan aksinya dengan peran masing masing, Tsk A (18) yang menclurit korban, RP (17) yang menyediakan sajam, MS (15) membawa clurit dan ikut tawuran, DAR (15) membawa clurit dan ikut tawuran, MAS (15) membawa ikat pinggang dan langsung tawuran.
Menurut keterangan pelaku melakukan aksinya untuk menunjukan jatidiri pemberani merasa hebat dan untuk kepuasan pribadi serta kelompok. Kasus tersebut ditangani Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota. Tindakan yang telah dilakukan, Sidik tuntas sampai JPU. Sita Barang Bukti.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Repoter NN
Kamis tanggal 26 Agustus 2018 Jam 16.30 wib. telah terjadi tindak pidana pengroyokan Pasal (170 KUHP) yang mengakibatkan korban IP (meninggal dunia), As (luka ditangan), MDP (luka dikepala) diroyok oleh para pelaku yang berjumlah 5 orang tersangka, A, MS , DAR , RP , MAS yang membawa senjata tajam, 3 Clurit, 1 Stik Golf.
Kejadian ini terjadi dikarenakan tawuran antara SMK Pijar Alam dengan SMK Karya Bahana Mandiri I. Bermula pada saat Tsk A (18) mendapat whatshap dari seseorang yang mengaku dari SMK KBM I isinya mengajak untuk tawuran.
Saat itu tersanka A (18) memgajak teman-temannya dari SMK Pijar Alam dan ada beberapa Alumni berkumpul dirumah tersangka RP (17) setelah semua berkumpul mereka dibagikan sajam yang berupa Clurit dan stik golf, lalu mereka berangkat bersama sama ke TKP Jln Ry Sumurbatu Bantargebang.
SMK Pijar Alam dengan SMK KBM I sudah dalam posisi saling menunggu dan siap untuk tawuran, ketika tawuran terjadi korban Indra Permana diclurit oleh A (18) dipunggung belakang dan Korban Aliansyah dan Maulana Dwi Putra mengalamai luka luka.
Mereka dilarikan ke RS Kartika Husada namun keesokan harinya korban Indra Permana Meninggal di RS atas kejadian tersebut keluarga para korban melapor ke Polsek Bantargebang.
Menurut keterangan para pelaku bahwa melancarkan aksinya dengan peran masing masing, Tsk A (18) yang menclurit korban, RP (17) yang menyediakan sajam, MS (15) membawa clurit dan ikut tawuran, DAR (15) membawa clurit dan ikut tawuran, MAS (15) membawa ikat pinggang dan langsung tawuran.
Menurut keterangan pelaku melakukan aksinya untuk menunjukan jatidiri pemberani merasa hebat dan untuk kepuasan pribadi serta kelompok. Kasus tersebut ditangani Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota. Tindakan yang telah dilakukan, Sidik tuntas sampai JPU. Sita Barang Bukti.
Terhadap para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Repoter NN
:



comment 0 komentar
more_vert