MITRAPOL.com - Polsek Kulisusu Kabupaten Buton Utara berhasil menangkap pelaku
kekerasan terhadap anak dibawah umur kurang dari 24 jam di tempat persembunyiannya di Desa Lelamo, Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara, 4 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita.
Penganiayan anak dibawah umur tesebut adalah ayah kandungnya sendiri, bocah yang berusia empat tahun terekam dalam video berdurasi 02,33 detik yang direkam sendiri oleh tersangka kemudian dikirim ke Istrinya, TWD melalui via Wathsap dan viral dimedia sosial. Tak terima buah hatinya dianiaya ayah kandungnya sendiri, TWD melaporkan suaminya ke Polsek Kulisusu, 1 September 2018 lalu.
Menurut Kapolsek Kulisusu Kompol Ahali, penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/23/ IX/2018/Reskrim Sek tanggal 04 September 2018 perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pada hari Selasa tanggal 04 September 2018 sekitar pukul 05.00 Wita bertempat di Desa Lelamo Kecamatan Kulisusu Utara. Jajaran polsek kulisusu melakukan penangkapan terhadap tersangka Rahman Als La Saleh Bin Daud (31) tanpa melakukan perlawanan," ujar Kapolsek Kulisusu, Kompol Ahali, Selasa (4/9).
Sementara itu, Istri La Saleh TWD mengungkapkan, kejadiannya Jumat (31/9) malam. Ia menerima video kekerasan tersebut melalui WhatsApp sekitar pukul 18.43 menit yang dikirim oleh suaminya.
TWD mengaku, sudah lama berpisah dengan suaminya. Ia meninggalkan rumah karena sering mendapat perlakuan kasar alias tdk wajar“Dia sering memukul saya. Makanya saya pergi dari rumah,” ungkapnya.
David Wiridin
:

comment 0 komentar
more_vert