MASIGNCLEANSIMPLE101

Ketum DN LPRI Kecewa Putusan MA

MITRAPOL.com - Ketua umum Dewan Nasional Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (DN LPRI) Syarifuddin merasa kecewa dan sangat menyayangkan dengan putusan MA yang mengabulkan koruptor dapat mencalonkan kembali menjadi calon DPRD/ DPR RI.


Kekecewaan Syarifuddin diungkapkan saat ditemui media, selasa (18/9/2018) di kopi Politik, Jln. Pakubuwono Raya No 26 F Jakarta Selatan.

Dikatakan Syarifuddin, ini sama saja MA memberikan peluang korupsi didalam DPR kembali. "Kami minta KPU tidak perlu menjalankan putusan yang dikeluarkan oleh MK. Dengan waktu 90 hari yang diputuskan dalam putusan MA, kita harus bisa memberantas korupsi ke akar- akarnya agar pelaku koruptor jangan diberikan gerak lagi, bila perlu kami DN LPRI mengusulkan agar pelaku pelaku korupsi harus dihukum mati," tegasnya.

Ditegaskan, seharusnya DPR harus diduduki oleh orang- orang yang bersih dan bebas dari koruptor, karena DPR itu dipilih oleh rakyat dan mereka harus selalu membawa dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan kepentingan rakyat.

"DPR malah menjadi sarang koruptor, kita siap mengawal dan memantau seluruh anggota DPR agar bangsa Indonesia ini bisa bersih dari koruptor " pungkas Syarifudin.



Desi

:
Unknown