MITRAPOL.com - Seorang pemuda pengangguran warga Puri Nirwana Residences Blok AJ/39 RT.06/08 Sukaraya, Karang Bahagia Bekasi Jawa Barat, terpaksa harus masuk ke balik jeruji besi, pemuda pengangguran ini dibekuk jajaran Polsek Palmerah.
RR bin MR (22) ditangkap Jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/09) sekira pukul 13.30 WIB, Karena membawa bungkusan berisikan narkotika jenis sabu
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono SH menjelaskan RR diamankan anggotanya di kawasan Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat
Menurut keteranganl, penangkapan bermula saat anggota Buser melakukan observasi disekitar wilayah Kampung Boncos, lalu menemukan seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,
"Kita temukan barang bukti 1(satu) palstik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dari tangan tersangka," Ucap Kompol Aryono, Minggu (16/09/18)
Dari diketemukannya barang bukti tersebut, kata Aryono, tersangka langsung digelandang ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut
"Sudah kita amankan (pelaku) akan kita jerat Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Katanya.
sukemi
RR bin MR (22) |
RR bin MR (22) ditangkap Jajaran Unit Narkoba Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (13/09) sekira pukul 13.30 WIB, Karena membawa bungkusan berisikan narkotika jenis sabu
Kapolsek Palmerah Kompol Aryono SH menjelaskan RR diamankan anggotanya di kawasan Kampung Boncos Kota Bambu Selatan, Palmerah Jakarta Barat
Menurut keteranganl, penangkapan bermula saat anggota Buser melakukan observasi disekitar wilayah Kampung Boncos, lalu menemukan seorang pemuda dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,
"Kita temukan barang bukti 1(satu) palstik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram dari tangan tersangka," Ucap Kompol Aryono, Minggu (16/09/18)
Dari diketemukannya barang bukti tersebut, kata Aryono, tersangka langsung digelandang ke Polsek Palmerah untuk diproses lebih lanjut
"Sudah kita amankan (pelaku) akan kita jerat Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Katanya.
sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert