MASIGNCLEANSIMPLE101

Pengedar Narkoba Ditangkap Dikontrakannya

MITRAPOL.com - Seorang pengedar narkotika jenis sabu HS alias ED, hanya bisa pasrah ketika kontrakannya di Jalan Kabanten V RT 001/06 Semper Cilincing Jakarta Utara digerebek jajaran Unit 2 Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Sabtu (15/09) dini hari. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 7 paket sabu siap edar total 22,2 gram berikut Timbangan digital dan Hp.

HS alias ED

Kasat Narkoba AKP Polisi Alrasyidin Fajri SH,SIK,MSi memaparkan, penangkapan terhadap tersangka HS berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang resah atas perilaku tersangka yang kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakan.

"Kita tangkap tersangka berkat adanya laporan masyarakat yang sudah resah lantaran pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di kontrakannya," ujar Kasat Narkoba AKP Alrasyidin.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah kontrakan milik pelaku. tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penggerebekan.


"Dari hasil penggeledahan, kita menyita barang bukti berupa 7 paket shabu seberat 22,2 gram, satu buah timbangan, dan dua unit HP " Tambah AKP Alrasyidin Fajri

Menurut keterangan dari tersangka HS, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya yang siap diedarkan

"Kami masih melakukan pengejaran satu Tersangka Soleh yang memasok terhadap tersangka dan saat ini DPO.

Akibat perbuatannya, HS diancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.




sukemi

:
Unknown