MASIGNCLEANSIMPLE101

Penambangan Pasir Liar Di Sungai Ciujung Semakin Marak

MITRAPOL.com, Lebak - Sangat sungguh disayangakan kejadian penambangan pasir di aliran Sungai Ciujung Kabupaten Lebak yang mengalir ke Kabupaten Serang kini semakin marak dan menghawatirkan.


Selain bisa merusak lingkungan, juga terjadinya abrasi akibat ditambang secara liar, serta mengganggu ketertiban umum dengan menempatkan galian pasir di wilayah terlarang.

Penambangan pasir yang diambil secara manual dan secara acak di aliran Sungai Ciujung ini semula diangkut menggunakan perahu dan disedot menggunakan pompa disel untuk mencapai daratan.

Menurut Rustandi, warga Kampung Kosa, Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, penambangan pasir di aliran Sungai Ciujung ini sudah berlangsung selama puluhan tahun, namun tidak pernah mendapat teguran atau tindakan dari instansi terkait, baik itu oleh Pemkab Lebak, maupun Pemprov Banten yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban penambangan.

“Masyarakat disini hanya bisa pasrah, karena tidak tahu harus mengadu kemana lagi, sudah berapa kali ganti Bupati dan Gubernur, namun penambangan pasir di sungai Ciujung ini tidak pernah tersetuh penertiban,” ujar Rustandi warga setempat di lokasi penambangan pasir sungai, Minggu (16/9/2018)..

Penambangan pasir ilegal ini selain merusak lingkungan, abrasi akibat ditambang secara liar ini juga mengancam lahan milik warga yang berada di pinggiran sungai, serta mengganggu ketertiban umum dengan menempatkan galian pasir di wilayah terlarang di Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung.

Sekilas memang penambangan liar ini sepertinya tidak berpengaruh terhadap kondisi alam, karena penambangan pasir hanya dilakukan secara tradisional atau manual, yang kemudian diangkut dengan perahu menuju mulut empat pipa disel yang siap menyedot kubikan pasir ini hingga ke daratan.

“Tanah saya hilang 30 meter akibat abrasi sungai selama 10 tahun akibat dari aktifitas penggalian pasir di sungai Ciujung ini,” ungkap Asep (35), warga Desa Kolelet Wetan.

Hal senada diungkapkan Asep Komar Hidayat,salah seorang pejabat esselon II di Pemkab Lebak yang mengaku kehilangan tanah akibat abrasi sungai Ciujung seluas 2 ribu meter selama dua tahun akibat adanya galian pasir ilegal di aliran sungai Ciujung.

“Saya dulu beli tanah seluas 8 ribu meter di Desa Kolelet Wetan yang letaknya berdampingan dengan sungai Ciujung, namun dua tahun kemudian, tinggal 6 ribu meter semua ini terjadi akibat terkena abrasi akibat maraknya penambangan pasir di aliran sungai Ciujung,” ungkap Asep komar

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Eko Palmadi ketika dikonfirmasi mengatakan, semua penambangan pasir di aliran sungai Ciujung tidak mengantongi ijin, sehingga penindakanya ada di Pemkab Lebak dan Pemkab Serang.

“Kalau penambangan pasir sungai pasti tidak ada ijinnya, karena ESDM Provinsi tidak akan mengeluarkan ijin untuk tambang di sungai, berarti itu tambang liar dan penertibannya oleh Satpol-PP Kabupaten Lebak dan Satpol- PP Kabupaten Serang,” terang Eko.

Ia mengatakan, penambangan pasir di sungai secara tradisional dan manual menggunakan perahu masih dapat dimaklumi, karena menyangkut mata pencarian masyarakat. ”Yang tidak boleh itu jika mereka menggunakan backhoe,” tegas Eko.




Reporter : A4N

:
Unknown