MITRAPOL.com - Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal Florentinus Napitupulu, S.Ik., MH memimpin Konfrense Pers yang belangsung di teras gedung SatReskrim Polres Nias Selatan, Telukdalam(10/9),didampingi Kasat Reskrim AKP Antony Tarigan, SH dan Kanit I Pidum Ipda Mulyoto, SH.
Dalam Press Release yang dibagikan kepada wartawan menjelaskan polisi menangkap Juliadin Zebua alias Ama Wulan (44), pekerjaan petani warga Kelurahan Pasar Telukdalam.
Modus operandinya Tersangka diduga melakukan perjudian jenis Togel (Toto Gelap) untuk mendapatkan keuntungan dan dengan sengaja melakukan pekerjaan sebagai tukang tulis / tukang rekap judi jenis togel.
Penangkapan tersangka juga dapat dilakukan karena informasi dari masyarakat yang diperoleh pelapor tentang adanya perjudian jenis togel di jalan Saonigeho Km 1 Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nias Selatan, Rabu (05/9) sekira pukul 22.00 wib.
Mendengar informasi tersebut pada pukul 23.00 wib Pelapor bersama dengan anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung berangkat menuju tempat yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
Polisi mengamankan barang bukti: 1 (satu) buah handphone bermerk Nokia warna hitam, 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 5 (lima) lembar uang Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), 4 (empat) lembar uang Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah), 2 (dua) lembar uang Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah).
Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis dari KUHPidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Masih di sekitar lokasi yang sama, Anggota Polisi berhasil menangkap Sozatulo Hulu alias Ama Wendi (40), pekerjaan petani warga kelurahan Pasar Telukdalam dengan modus yang sama,”Penangkapan tersangka juga dapat dilakukan karena informasi dari masyarakat yang diperoleh pelapor. Polisi juga mengamankan barang bukti: 1 (satu) buah handphone bermerk Strawberry warna hitam putih, 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (Dua Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) lembar uang Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 3 (Tiga) lembar uang Rp. 5.000,- (lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) lembar uang Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah). Pasal yang dipersangkakan yakni 303 Subs Pasal Bis dari KUHPidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian.
Saat ini kedua Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Nias Selatan dan masih dalam proses penyidikan dan Berkas Perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan.
Reporter: Eman
:
comment 0 komentar
more_vert