MITRAPOL.com,Mesuji – Anggota Polsubsektor Mesuji Timur berhasil melakukan menangkap Rld bin Ewn warga Mesuji terduga tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban atas nama TR binti Skr (17). Rabu (12/9/2018) sekitar pkl 11:30 wib.
Kepada mitrapol.com Kasubsektor Mesuji Timur Ipda Sudi mengatakan, kejadian dugaan pencabulan ini terjadi sekitar bulan Oktober 2017, saat itu korban di undang dalam acara pesta pernikahan seri dan puja, kemudian korban di rayu untuk melakukan hubungan intim dengan janji si pelaku akan bertanggung jawab untuk menikahi korban.
Menurut laporan korban kejadian tersebut dilakukan bukan hanya sekali tapi sudah berkali-kali diberbagai tempat, di antaranya di rumah pelaku, dan di Salon. Karena si pelaku tidak kunjung menepati janjinya untuk menikahi korban dengan alasan yang bertele-tele, akhirnya pihak keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsubsektor Mesuji Timur.
Saat ini pelaku sudah kami amankan dan akan segera kami serahkan ke unit PPA Polres Mesuji untuk proses selanjutnya. Ujar Ipda Suldi.
Ipda Suldi menambahkan, agar masyarakat senantiasa memperketat dan lebih serius dalam upaya pengawasan terhadap anak agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, pungkasnya.
adi mariman
:
comment 0 komentar
more_vert