MITRAPOL.com - Satuan tim Reserse kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta utara berhasil mengamankan Remaja pembawa senjata tajam jenis parang berukuran 1 Meter, Jum'at ( 07/9/18) di jalan Jampea Depan Pertamina LPG Tanjung. Priok tak jauh dari pintu depan Maqom Mbah Priok Jakarta Utara.
Remaja pembawa sajam itu berinisial RM (17) warga cilincing, kini diamankan untuk dimintai keterangan alasan membawa sajam, saat tim Reskrim mengadakan patroli siaga Kamis malam kemarin.
Menurut kasat Reskrim polres pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozik, Sik, Msi menjelaskan sekira jam 22.00 Wib saat sedang dilaksanakan Pam pengajian di Makam Mbah Priok oleh gabungan piket fungsi.
Piket siaga Reskrim unit 2 pimpinan Kanit 2 Tipidum IPDA ARIS. SH melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan didapati 2 (dua) Orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk diatas sepeda motor, selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki itu dan ditemukan sebilah senjata tajam jenis Parang dengan ukuran panjang lebih kurang 1 (satu) Meter disembunyikan dengan cara diletakan diatas jok kemudian diduduki oleh ke 2 (dua) orang tersebut.
“Faruk,Rozi Kasat Reskrim mengatakan saat dilakukan penangkapan 1 (satu) orang berhasil kabur dan 1 (satu) orang lagi berhasil kita amankan yang mengaku bernama RM (17) warga cilincing.
Kemudian pelaku dan Barang bukti. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Putih B 6816 UIO.Sebilah senjata tajam jenis parang dgn ukuran panjang lebih kurang 1 (satu) Meter,kita bawa ke kantor polres untuk diamankan.”Ucap Faruk
Setelah dilakukan introgasi secara lisan pelaku mengakui bahwa sebilah sajam jenis Parang tersebut akan digunakan untuk tawuran, dan pelaku juga mengaku masih berusia 17 Tahun dan duduk dibangku kelas 3 di SMK Nusantara 2 Ucapnya Faruk
Remaja pembawa senjata tajam itu bisa dikenakan pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951. Tentang membawa senjata tajam. Tututpnya
Sukemi
:
comment 0 komentar
more_vert