MITRAPOL.com - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia menetapkan Pasangan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob dengan akronim (OMTOB) menangkan gugatan Pilkada Mimika 2018.
Kemenangan paslon OMTOB ditetapkan melalui sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Anwar Usman dalam sidang gugatan didampingi delapan hakim Anggota lainya yakni Arief Hidayat, Aswanto, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna dan Enny Nurbaningsih, bertempat di Gedung MK jalan Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Senin (17/9) sekitar pukul 14.30 wib.
Putusan ini berdasarkan Nomor 68/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Drs. Petrus Yanwarin dan Alpius Edowai. Nomor 51/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Robertus Waropea dan Albert Bolang.
Selanjutnya, Nomor 52/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Wihelmus Pigai dan Athanasius Allo Rafra. Nomor 53/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Hans Magal dan Abdul Muis, serta Nomor 67/PHP.BUP-XVI/2018 atas nama pasangan Philipus B Wakerkwa dan H Basri.
Secara keseluruhan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusanya menerima eksepsi termohon dan pihak terkait serta menolak semua permohonan gugatan pemohon dari lima pasangan calon Bupati dan wakil bupati mimika melalui jalur perseorangan dan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat terhadap permohonan pemohon serta tidak dapat diterima.
Sebelumnya, pasangan Eltinus Omaleng dan Johannes Rettob (OMTOB) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Bupati dan wakil bupati Mimika periode 2018-2023 pasca rapat pleno terbuka penetapan penghitungan suara KPUD Mimika di Gedung Emeneme Yaware, Timika (11/07) lalu.
Pilkada mimika 2018 sendiri melibatkan tujuh pasangan calon (paslon), salah satunya adalah calon bupati dari Paslon Omtob yang juga Bupati aktif Kabupaten Mimika saat ini, juga merupakan satu-satunya Paslon yang melalui jalur Partai politik, sementara keenam paslon lainya melalui jalur perseorangan/independen.
OMTOB terpilih dengan perolehan suara mencapai 60.513 (25,32%) unggul tiga persen atas pasangan Hans Magal-Abdul Muis (HAM) 53.943 (22,57%).
Pasangan Mus Pigai-Allo Rafra (MUSA) memperoleh 32.415 suara (13,57%), Robert Waropea-Albert Bolang (RNB) 16.033 (6,71%), Philipus Wakerkwa-H. Basri (PHILBAS) 12.287 (5,14%) dan Petrus Yanwarin-Alpius Edoway (PETRALED) 5731. Sementara Maria Kotorok-Yustus Way (MARIUS) memperoleh 1.801 (0,75%) suara.
Pasca-pleno tersebut, lima pasangan calon yaitu Petrus Yanwarin-Alpius Edoway, Robertus Waropea-Albert Bolang, Wilhelmus Pigai-Athanasius Allo Rafra, Hans Magal-Abdul Muis, dan Philipus B Wakerkwa-H Basri kemudian menggugat KPU setempat di MK.
Salah satu gugatan yang mereka layangkan yakni soal dugaan Kelompok Panitia Pemilihan Suara (KPPS) di 8 Distrik belum memiliki Surat Keputusan (SK) pada saat bertugas.
Pantauan Mitrapol di Mimika, TNI/Polri Siaga satu di hari putusan gugatan berlangsung. Hingga berita ini ditayangkan situasi di Mimika terpantau aman dan damai.
Qodri
:
comment 0 komentar
more_vert