MITRAPOL.com - Terkait keberatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (PULBUP PANAI ) dengan nomor urut 1 yang teregistrasi dengan no perkara 71/PHP BUP XV/2018 digelar sidang lanjutan perkara Tenoyvye, Selasa (04/09/2018) di Mahkamah Agung Jln Medan Merdeka Barat No 6 Gambir Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan sidang pendahulu, Rabu (08/08) lalu pemohon mengungkapkan selisih suara Meki Nawipa dan Oktopi Anus Gobay selaku peraih suara terbanyak (pihak terkait) dengan pemohon yaitu sebesar 41.311 atau lebih dari 2 % berdasarkan keterangan M Nursal selaku kuasa hukum pemohon, merujuk kepada pasal 158 ayat, (2)UU No 10 Tahun 2016 Juncto pasal 7 ayat (2).
Masyarakat sesungguhnya mengharapkan pemerintah yang Demokrasi oleh karena itu harus ada peraturan untuk menertibkan dalam pemungutan suara khususnya Provinsi Papua, berharap untuk mencapai demokrasi yang baik, jujur,dan adil, tidak ada lagi penyimpangan.
Tahapan yang tidak benar dan logistik bisa dibawa kabur ini jangan sampai terulang kembali, pihak terkait harus segera menuntaskan dan menyelesaikan masalah ini, Mahkamah Agung harus mengadakan Diskwalifikasi lewat Mahkamah Kontruksi yang ada dan harus seadil - adilnya dan sebenar-benarnya berdasarkan harapan rakyat dan kebenaran untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa rekomedasi Panwas didasarkan pada dua pelanggaran yang dilakukan termohon yaitu memudahkan tempat pemungutan suara tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai saksi.
desi
Dalam pemeriksaan sidang pendahulu, Rabu (08/08) lalu pemohon mengungkapkan selisih suara Meki Nawipa dan Oktopi Anus Gobay selaku peraih suara terbanyak (pihak terkait) dengan pemohon yaitu sebesar 41.311 atau lebih dari 2 % berdasarkan keterangan M Nursal selaku kuasa hukum pemohon, merujuk kepada pasal 158 ayat, (2)UU No 10 Tahun 2016 Juncto pasal 7 ayat (2).
Masyarakat sesungguhnya mengharapkan pemerintah yang Demokrasi oleh karena itu harus ada peraturan untuk menertibkan dalam pemungutan suara khususnya Provinsi Papua, berharap untuk mencapai demokrasi yang baik, jujur,dan adil, tidak ada lagi penyimpangan.
Tahapan yang tidak benar dan logistik bisa dibawa kabur ini jangan sampai terulang kembali, pihak terkait harus segera menuntaskan dan menyelesaikan masalah ini, Mahkamah Agung harus mengadakan Diskwalifikasi lewat Mahkamah Kontruksi yang ada dan harus seadil - adilnya dan sebenar-benarnya berdasarkan harapan rakyat dan kebenaran untuk seluruh rakyat Indonesia.
Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa rekomedasi Panwas didasarkan pada dua pelanggaran yang dilakukan termohon yaitu memudahkan tempat pemungutan suara tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai saksi.
desi
:
comment 0 komentar
more_vert