JAKARTA, MITRAPOL.COM - Aplikasi Qlue yang saat ini sedang di sosialisasikan dan digalakkan penggunaannya oleh Pemprov DKI Jakarta terutama ditingkat RW dan RT. Sesuai dengan keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Kini dalam praktiknya banyak pengurus wilayah yang kurang memahami tata cara penggunaannya dan sangat miskin dengan sosialisasinya di tingkat kelurahan.
Seperti yang terjadi diwilayah Penjaringan Jakarta Utara, yang terbagi 243 RT, dan 17 RW yang notabene menolak dengan adanya program Qlue tersebut. Pasalnya karena banyak para ketua RT mengeluh dengan adanya aplikasi Qlue.
Seperti yang diungkapkan, Tedy Ketua RW 015 Penjaringan Jakut yang memaparkan bahwa hal ini bisa menimbulkan permasalahan sosial diwilayah, karena banyak para RT yang tidak memahami dan menginginkan adanya kejujuran.
Senada dengan Tedy, Ketua RW 02 Dimas melalui telepon selelurnya mengatakan, kami seluruh pengurus RT/RW menolak aplikasi Qlue dikarenakan tidak efisien.
“Karena apapun setiap permasalahan diwilayah yah di selesaikan diwilayah juga. Bukan dengan cara mengirim laporan foto dari smartphone, dan yang terpenting adalah musyawarah, karena kami dipilih menjadi Ketua RW dari masyarakat,” katanya.
Ditempat terpisah menurut, Suranta Lurah Penjaringan saat dimintai keterangannya menjelaskan, tentang aplikasi Qlue diharapkan RT/RW minimal tambah ilmu tentang tekhnologi. Jangan langsung menolak kalau belum mempelajari.
“Ini kan ada organisasi Ikatan Ketua Rukun Warga Jakarta Utara (IKRW) minimal bisa koordinasi. Kami telah sosialisasi ke pengurus wilayah dan menerima pelatihan smartphone city, dalam menjalankan program pemprov DKI Jakarta," papar Suranto.
Sementara selaku Formatur Forum RT/RW DKI, Tritanto, Sabtu (11/06) mengatakan, kami tidak mempersoalkan masalah Qlue tetapi yang dipermasalahkan adalah keputusan Gubernur No. 903 Tahun 2016 dan kami juga mempunyai tuntutan seperti ;
1. Cabut paket kebijakan Pemprov DKI Tentang Aturan RT dan RW PERGUB No.168 tahun 2014 jo. PERGUB No.1 tahun 2016 jo. SK Gub.No.903 No.2016. Karena banyak melanggar Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan yang lebih tinggi.
2. Bahwa RT dan RW bukan menjadi bagian dari obyek kebijakan yang tidak berimbang, namun komunitas RT dan RW adalah bagian dari subyek yang harus diakomodir aspirasinya.
3. Meminta Pemprov DKI untuk segera melaksanakan amanah Permendagri No.5 tahun 2007 agar payung hukum RT dan RW dibuatkan Perdanya yang mana sekarang ini draft Perdanya sudah ada di Balegda.
4. Pemberian dana dan atau biaya operasional RT dan RW adalah kewajiban dari Pemerintah Provinsi untuk dikeluarkan, karena sudah ketok palu anggaran untuk dikeluarkan nomenklaturnya tidak ada syarat Qlue.
5. Protes Keras atas pernyataan Gubernur Ahok, bahwa banyak ketua RT dan RW banyak tukang palak dan tukang minta jatah. Dan Kembalikan fungsi serta peran Pemprov DKI untuk melaksanakan kewajiban pembinaan bukan penekanan. (andrey)
:
comment 0 komentar
more_vert