MITRAPOL.com - Camat Grogol Petamburan (Gropet) Achmad Sajidin S. Sos, memimpin sosialisasi masalah sampah yang bisa didaur ulang, yang akan dibentuk dengan wadah Bank Sampah di Aula Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (11/8).
Sosialisasi Bank Sampah di Aula Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kamis (11/8) |
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya melaksanakan pembangunan yang berkualitas dalam segala lini. Dan tidak menutup kemungkinan peran serta masyarakat menjadi viral guna menciptakan Jakarta bersih dari sampah. Permasalahan sampah tetap menjadi pekerjaan rumah bagi Jakarta. Berbagai cara dan kebijakan dalam pengelolaan telah dilakukan. Namun hasilnya belum terlihat.
"Pemeliharan lingkungan bersih di Jakarta harus menjadi kerja bersama antara elemen masyarakat, partisipasi masyarakat mulai tingkat RT dan RW, Kelurahan, Kecamatan, hingga tingkat provinsi,” ujar Camat Grogol Petamburan Achmad Sajidin, Kamis (11/8).
Masih kata Achmad Sajidin, semua unsur harus terlibat membantu dan ikut berkerja sama demi menciptakan Jakarta bersih dari sampah. Disinilah gunanya diadakan Bank Sampah, terletak di dua tempat yaitu; di wilayah RW.003 sebagai mesin pemilah sampah karena ada Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terakhir, dan diwilayah RW.007 sebagai Bank Sampahnya.
Sekretaris Kelurahan Tanjung Duren Utara, Eko Gufri mengungkapkan bahwa Bank Sampah ini sangat berguna untuk masyarakat, menabung sampah di Bank Sampah itu akan membawa manfaat dan menghasilkan.
“Sampah berkurang, rejeki berlimpah dan secara teknis, Bank Sampah berperan memfasilitasi masyarakat untuk dapat penghasilan dari sampah yang ada dirumahnya, selain memfasilitasi masyarakat,” imbuh Eko.
Sementara acara sosialisasi Bank Sampah dihadiri Ketua RW, LMK se-Kelurahan Tanjung Duren Utara, dan LSM Pelangi. Dengan Standar Operasional Prosedur Bank Sampah, Pemerintah (Fasilitasi, Monitoring, Evaluasi),
Prosedur Bank Sampah
1. Anggota/Nasabah mengumpulkan dan memilih sampah skala rumah tangga, sampah dipilih sesuai jenisnya, jenis sampah dan harga telah ditentukan dan disepakati sebelumnya.
2.Anggota/Nasabah menyetor sampah terpilih ke Bank Sampah dan juga menyerahkan buku tabungan ke petugas Bank Sampah. Pada waktu yang telah disepakati.
3.Sampah ditimbang/penimbangan dilakukan sesuai peraturan dan dilaksanakan oleh petugas lapak Bank Sampah. Jumlah berat minimal sampah yang bisa disetorkan adalah 1 kilogram.
4.Sampah Anggota/Nasabah dicatat sesuai berat dan jenisnya.
5.Catatan hasil penimbangan, dikonversikan ke nilai rupiah yang kemudian dicatat dalam buku tabungan anggota/nasabah. Setelah dicatat, buku tabungan diserahkan kembali kepada Anggota/nasabah bank sampah.
6.Semua sampah Anggota/Nasabah ditimbang dan dicatat, sampah diangkut lapak bank sampah.
Musrenbang atau Musyarah Perencanaan Pembangunan merupakan serangkaian tahapan pembangunan partisipatif yang berawal dari musyawarah ditingkat Kecamatan, Kelurahan, RW, LMK dan RT. Sosialisasi Bank Sampah sebagai tahap awal membentuk kesadaran masyarakat yang berada diwilayah Kelurahan Tanjung Duren Utara Kecamatan Grogol Petamburan agar masyarakat sadar akan kebersihan. ■ sugeng
:
comment 0 komentar
more_vert