MITRAPOL.com - “Mulutmu Harimau Mu”, itulah pepatah yang pantas disematkan kepada anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Pasalnya Ruhut dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Ach Supyadi seorang pengacara.
Kicauan Ruhut Sitompul di Twitter yang berujung dengan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri |
Karena kicauan penghinaan dan pencemaran nama melalui media sosial twitter dengan nomor laporan LP/764/VIII/2016/Bareskrim tanggal 1 Agustus 2016.
Menanggapi laporan tersebut, Bareskrim Mabes Polri menindaklanjutinya dengan mengeluarkan tanda bukti bernomor TBL/534/VIII/2016/BARESKRIM.
Surat laporan ke Bareskrim Mabes Polri |
Dalam laporannya, Supyadi yang juga seorang pengacara melaporkan Ruhut karena mengeluarkan kata-kata tidak senonoh dengan menyebut "Anjing" di akun twitter @ruhutsitom.
“Telah melaporkan dugaan tindak pidana peghinaan dan pencemaran nama melalui media sosial elektronik berupa akun twitter, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," demikian bunyi surat laporan tersebut.
Sebelumnya, Supyadi juga melaporkan Ruhut ke Polda Jawa Timur, namun laporan pria asal desa Pangarangan Sumenep, Jawa Timur itu ditolak karena tidak cukup bukti. Supyadi kemudian melaporkan Ruhut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hingga ke Bareskrim Mabes Polri. ■ red
:
comment 0 komentar
more_vert