MITRAPOL.com - Berdasarkan laporan nomor LP/188/A/VIII/2016 Sek Ciputat pada tanggal 6 Agustus 2016, telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana atau pencurian dengan tindak kekerasan yang terjadi pada Sabtu tanggal 6 Agustus 2016 pukul 09.30 WIB di daerah Jl. KH. Dewantoro RT 006/01 No.8 Kelurahan Ciputat Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Dalam press release yang di gelar, Senin (08/08/2016) di Mapolres Tangerang Selatan, AKBP Ayi Supardan selaku Kapolres Tangerang Selatan, menjelaskan, korban pembunuhan dalam kasus ini bernama alm. Sukamto (47) dengan pekerjaan sebagai pedagang, adapun pelakunya adalah Mutar Arofik alias Muktar Mukti (66) yang berprofesi sebagai timer angkot/serabutan.
“Pelaku kita kenai pasal 340 sub 338 dan atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap Kapolres Tangsel AKBP Ayi.
Pelaku pembunuhan Mutar Arofik |
Dijelaskan AKBP Ayi Supardan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku karena pelaku merasa sakit hati kepada korban karena tidak dapat boleh tidur di tempat korban, sehingga pelaku tidur di emperan toko.
“Barang bukti yang di sita dan di amankan oleh pihak Kepolisian antara lain ; 1 buah baju batik lengan panjang warna hitam corak keemasan, 1 pasang sandal jepit merk swallow, 1 buah celana bahan warna hitam, 1 buah topi warna hijau tua, 1 buah paving block, Uang sebesar Rp 350.000, dari hasil kejahatan, dan potongan kuku serta kuku milik pelaku,” tutup Kapolres. ■ tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert