MASIGNCLEANSIMPLE101

Lagi, Kembali Debt Kolektor Unjuk Gigi dan Tekan Konsumen

MITRAPOL.com - Rentannya pengetahuan dan pemahaman warga masyarakat tentang hukum Fidusia membuat sebagian Leasing dan Debt Kolektor seakan unjuk gigi menakuti pelanggan yang sedang mengalami macet kredit.

Endan Suwandhana saat mempertanyakan keberadaan mobilnya dikantor PT Verena 

Sesuai dengan UU Fidusia yang termaktub di Permenkeu RI No.130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran jaminan Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang melakukan pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor dengan pembebanan jaminan Fidusia.

Harusnya pihak leasing bahkan debt kolektor tidak bisa sembarangan menarik kendaraan yang dalam masa kredit, karena jelas dalam pasal 3, perusahaan pembiayaan di larang melakukan penarikan benda jaminan Fidusia berupa kendaraan bermotor. Apabila kantor pendaftaran Fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.

Namun lain dengan yang dialami Endan Suwandhana warga Kp Cikatomas RT 003 RW 001 Desa Cililitan, Kec. Picung, Kab. Pandegelang. Hanya gara-gara telat membayar cicilan angsuran kredit mobil, yang terhitung sejak tanggal 23 Desember 2013 dimana Endan setiap bulanya harus menyetor uang sebesar Rp 7 Juta’an. Harus pasrah kendaraannya dirampas di jalan oleh debt kolektor PT. Verena Multi Finance cabang Serang Banten.

Menurut keterangan Endan Suwadhana kepada www.mitrapol.com, tanpa adanya surat pemberitahuan ataupun Surat Peringatan ke 3, mobilnya disita di daerah Serang oleh debt kolektor pihak Verena yang waktu itu sedang mengantar barang ke salah satu pelanggan bisnisnya.

“Padahal, saya sebagai nasabah dengan Nomor Angsuran (kontrak 0015092623-001) mulai kredit mobil truck canter mitshubishi bernopol A 9406 K pada Desember 2013 dengan deposit Rp 23 juta. Saya sudah mengangsur selama 30 kali di tambah dengan modifikasi bak truck Rp 17 juta. Dana yang sudah saya keluarkan sebanyak Rp 269.650 juta dan itu pun belum masuk dendaan yang hampir puluhan juta menurut keterangan manager kolector PT. Verena, Ahmad Saefullah,” ungkap Endan.

Menurut keterangan supir saya, mobil yang dirampas paksa oleh debt kolektor yang bernama Didik dan rekanya membentak dan menyuruh diam serta memaksa untuk menandatangani kertas yang tidak disuruh baca terlebih dahulu.

“Untuk perampasan ini, saya akan laporkan kepihak berwajib didampingi Tim Kuasa Hukum LBH Tridharma Indonesia Khoirul Anwar Siregar, SH,” ucapnya dengan nada kesal.

Padahal diawal perjanjian tanpa ada penjelasan dari pihak PT. Verena tentang isi perjanjian pada awal kontrak, dan saya hanya disuruh tanda tangan saja. Niat baik saya, lanjutnya, semenjak mobil saya dirampas oleh debt kolektor akan mendatangi kantor cabang serang.

“Yah masa PT. Verena membuat aturan jika saya mau mendapatkan mobil saya kembali harus membayar lunas keselurahan sisa kreditan ditambah denda telat pembayaran, dan biaya penarikan mobil sebesar Rp 12 juta, peraturan yang gila bukan ini namanya,” bebernya.

Sementara dalam proses simpan pinjam, negara mengenal yang namanya UU Fiducia, yakni pengakuan negara apabila terjadi kemacetan dalam leasing dan pinjam meminjam. Negara bisa melakukan penyitaan bersama dengan aparatur negara yang diberikan legalitas. Negara sebenarnya tidak mengenal yang namanya debt kolektor. ■ royen

:
Unknown