MASIGNCLEANSIMPLE101

Penataan Kota Jaksel, Tutup Mata Terkait Bangunan Bermasalah

MITRAPOL.com - Perda DKI Jakarta No.7 Tahun 1991 Tentang Bangunan Diwilayah DKI Jakarta, dan No. 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah belum mampu menjadi acuan penegak Perda untuk menertibkan bangunan bermasalah yang ada di DKI Jakarta.

Bangunan bermasalah yang berdiri tegak di Jl Warung Buncit Raya
Minim nya kesadaran pemilik bangunan dan adanya dugaan kongkalikong petugas Penataan Kota dengan pemilik bangunan menjadi batu sandungan bagi Pemda DKI Jakarta.

Seperti kontruksi mewah bangunan bermasalah yang berdiri tegak di Jl Warung Buncit Raya atau Jl Kalibata Pulo Gang XIX RT006 RW005 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan perizinan IMB dimana tertulis dalam Block Plan IMB mendirikan sebuah kantor/hunian 4 lantai yang dibangun 5 lantai setengah.

Begitu juga dengan bangunan bermasalah yang melanggar KDB (Koefisien Dasar Bangunan) dan GSJ (Garis Sempadan Jalan) serta belum mengantongi IMB di Jl. Kalibata Utara No. 1A V1 RT 009 RW 002 Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Sementara Sukria Kasudin Penataan Kota Jakarta Selatan saat hendak di konfirmasi, Kamis (1/9) tidak berada ditempatnya dan www.mitrapol.com hanya bertemu dengan Penjaga Pamdal Sudin Penataan Kota.

Hingga berita ini ditayangkan, bangunan bermasalah masih terus berjalan tanpa ada teguran dari Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan. ■ abiden
:
Unknown