MASIGNCLEANSIMPLE101

Warga Padati Antrian E-KTP di Kantor Dukcapil Pati

MITRAPOL.com - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabuapten Pati, Selasa, (6/9) dipenuhi warga yang mengantri melakukan perekaman e-KTP. Hal ini dilakukan warga karena batas perekaman e-KTP paling lambat tanggal 30 September 2016, karena lewat dari batas waktu yang ditentukan oleh Pemerintah, akan diberikan sanksi. Kecuali perekaman e-KTP bagi pemula, masih tetap dilayani seperti biasa.



Dadik Sumarji Kepala Disdukcapil saat ditemui www.mitrapol.com mengatakan, untuk mengejar target batas waktu tanggal 30 September 2016 sesuai dengan peraturan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil sudah memerintahkan semua Kecamatan agar bisa meningkatkan dan menyelesaikan perekaman e-KTP di Wilayah masing-masing.

“Selain itu Disdukcapil juga menggerakan 2 Alat Perekaman e-KTP untuk melakukan sistem jemput bola ke daerah-daerah yang jangkauannya jauh dari Kecamatan," jelas Dadik.

Jadi, masih katanya, untuk pelayanan perekaman e-KTP selain bisa dilakukan di 21 Kecamatan, juga ada 2 alat perekaman e-KTP yang keliling melakukan sistem jemput bola.

"Masyarakat yang sudah melakukan perekaman harap sabar, karena material blangko e-KTP dropingnya dari Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil masih belum mencukupi kebutuhan. Yang penting masyarakat sudah melakukan perekaman. Untuk pelayanan yang mendesak, seperti untuk melakukan perkawinan, pengajuan kredit Bank, mau dipakai kerja keluar daerah dan pendaftaran BPJS Disdukcapil akan memprioritaskan,” tutup Dadik Sumarji. ■ agus/zhenvia

:
Unknown