MASIGNCLEANSIMPLE101

Polres Tangsel Ciduk Pemalsu Air Galon dan Pencabulan Balita

MITRAPOl.com - Bertempat di ruangan press conference Mapolres Kota Tangerang Selatan, pada Jum'at (02/09/2016) menggelar press conference atas 2 kasus yang perkaranya di tangani oleh Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan. Adapun kedua kasus tersebut adalah Kasus Pemalsuan Air Galon dan Kasus Pencabulan Anak.

Barang bukti pemalsuan air galon.

Mengenai kasus pemalsuan air galon, Satuan Reskrim Kepolisian Resort Tangerang Selatan, pada hari Rabu, tanggal 24 agustus 2016, sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengungkap perdagangan air mineral merek Aqua palsu yang berada di Jl. Lele Bambu Apus RT 004/005 Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal saat Team Opsnal Unit Krimsus melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Bambu Apus Pamulang terkait informasi adanya perdagangan air mineral merk Aqua galon palsu. Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan empat tersangka, mereka adalah pemilik toko TN alias Botak (42), SL (28) dan SU (31) bertugas sebagai pengisi galon kosong sedangkan RN (28) yang sempat berhenti beberapa bulan bertugas sebagai pendistribusi.

AKP Samian, SH, S.Ik, S.Mi selaku Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan, dalam press conference mengatakan bahwa para pelaku sudah melancarkan aksinya kurang lebih satu tahun dengan omset jutaan rupiah perhari.

“Para pelaku melakukan pendistribusian di sekitaran wilayah Pamulang dan sekitarnya dan omzet yang mereka dapat Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perhari,” paparnya kepada awak Media.

AKP Samian, SH, S.Ik, M.Si juga menambahkan penjelasannya, cara para tersangka memproduksi air isi ulang tersebut dengan cara galon bekas dicuci dengan menggunakan sabun ekonomi dan dalamnya disikat dengan menggunakan sikat galon dan dibilas dengan air bersih barulah diisi dengan air tanah.

“Air tanah di saring menggunakan mesin air ulang UV kemudian di alirkan mengunakan paralon yang berujung ke keran selanjutnya air dimasukan ke mulut aqua galon 19 liter sampai penuh, setelah itu tutup direbus agar bisa masuk ke mulut galon dan siap untk di pasarkan,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Tangsel mengamankan beberapa barang bukti berupa, 64 galon berisi air Aqua palsu, 1 unit mobil Suzuki Futura ST 150 dengan nopol B 9437 WAE, 1 unit mesin air isi ulang UV, 1 unit mesin pompa air (sanyo), 1 unit mesin pembersih galon. Dan para pelaku di jerat Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 Miliar rupiah.

Perkara Pencabulan

Mengenai kasus pencabulan, nasib naas telah di alami oleh AMB, anak berusia 3,5 tahun yang harus jadi sasaran hawa nafsu kakek rentan, SPD 78) yang merupakan kakek buyutnya sendiri, tindak asusila terjadi hingga empat kali.

Barang bukti kasus pencabulan

Pelaku melakukan perbuatannya saat korban diasuh oleh tersangka di rumah anaknya yang bernama Agus di Desa Kedaung Satarian, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Samian, SH, S.Ik, M.Si saat jumpa press mengatakan bahwa hal ini terungkap atas laporan Masyarakat pada tanggal 24 Juni 2016 bulan lalu dan tersangka berhasil di amankan pada hari minggu 28 agustus 2016 sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Tangerang Selatan.

“Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang tidur dan langsung menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan di bantu menggunakan air sabun yang telah di siapkan terlebih dahulu agar lebih licin," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku tersebut di jerat Pasal 81 sub Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tangerang Selatan, adalah : 1 buah bantal bergaris merah, 1 buah bantal warna putih, 1 buah sarung motif kotak-kotak warna hijau dan ungu, serta satu buah gayung warna kuning.

Dalam kasus pencabulan ini, AKP Samian, SH, S.Ik, M.Si juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Tangerang Selatan agar lebih memberi pengawasan terhadap anak- anak di bawah umur, jangan pernah lengah dan terus waspada pada lingkungan sekitar. ■ tri wibowo
:
Unknown