MASIGNCLEANSIMPLE101

Susno : Politik Perunggasan Harus Diperbaiki

MITRAPOL.com - LSM BBA (Bincang Bincang Agrobisnis) menggelar seminar yang dilaksanakan di Restoran Pulau Dua, Senayan Jakarta, Rabu (28/9). Seminar Perspektif Hukum Kartelisasi Afkir Dini ini bertujuan untuk memahami mengapa sampai terjadi Afkir dini untuk ayam impor, apakah Afkir dini menguntungkan sekelompok orang dan merugikan pihak lain, dan apakah termasuk sebagai pelanggaran UU No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.



Berdasarkan data Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan bahwa ada 12 Perusahaan besar ternak unggas yang menguasai 80% pasar, sisanya dikuasai oleh ribuan peternak unggas sekala kecil dan menengah.

Dari 12 Perusahaan Besar pembibitan unggas ternyata terdapat kelebihan 6 juta ekor indukan ayam atau Parent Stock (PS), akibat kelebihan indukan ini mengakibatkan maka produksi unggas meningkat tajam, maka sesuai hukum pasar kalau suplay melebihi permintaan pasar maka terjadi penurunan harga, sudah dapat diduga para peternak kecil dan menengah akan menjadi korban, sehingga kelompok ini berteriak, dan teriakan mereka sampai ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian sehingga diambil kebijakan memerintahakan kepada 12 perusahaan unggas skala besar untuk melakukan afkir dini 6 juta Unggas Indukan.

Akibat Afkir Dini ini ternyata pihak peternak skala besar rugi, peternak unggas skala menengah dan kecil juga rugi karena harga unggas di pasar turun, tentunya rakyat diuntungkan karena harga daging unggas murah.

Apakah tindakan Afkir dini indukan ini merupakan pelanggaran UU No 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat ?

Tentunya bukan, Karena Afkir Dini adalah sebagai pelaksanaan terhadap perintah dari Pemerintah dalam Hal ini Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan. (pasal 50 UU No 5 /1999) yang tujuan nya adalah untuk melindungi para pengusaha ternak menengah dan kecil agar harga live bird stabil.

“Siapa yang rugi ? Faktanya para peternak baik besar, menengah maupun kecil mengalami kerugian Ya, karena harga unggas live bird melorot tajam,” ungkap Susno Duadji saat menjadi narasumber.

Kata Susno, Siapa lagi yang rugi ? Tentunya Pemerintah karena peternak untungnya kecil maka pajak perusahaan sebagai income Pemerintah ikut melorot juga.

“Sebenarnya Kebijakan Afkir Dini ini dilakukan dengan tujuan yang baik dan atas permintaan peternak skala menengah dan kecil, yaitu untuk memperbaiki harga ayam hidup (live bird) di tingkat peternak yang pada saat itu jatuh di bawah harga pokok produksi (HPP)
Saat ini KPPU meminta kebijakan Afkir Dini dihentikan dan memperkarakannya dengan tuduhan pelanggaran kartel sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” terangnya lagi.

Dalam seminar yang diadakan oleh LSM BBA (Bincang Bincang Agrobisnis), saya sampaikan bahwa ; kebijakan Afkir Dini bukanlah pelanggaran terhadap UU No 5/1999 karena tindakan ini dikecualikan menurut pasal 50 UU No 5/1999. Namun, lanjutnya, persoalan Afkir Dini saat ini sudah ditangani oleh KPPU dan telah masuk pada tahap sidang, apa yang akan menjadi keputusan KPPU ? Kita tidak tau, dan tidak ada sama sekali niat untuk mencapuri proses di KPPU.

Kita perlu ambil hikmah dari permasalahan Afkir Dini yang menghebohkan masyarakat perunggasan Indonesia, yaitu ; perlu diadakan perbaikan statistik dan data yang ada pada institusi yang berkompoten di bidang perunggasan, karena statistik dan pendataan yang tidak akurat akan berakibat pengambilan keputusan yang keliru, misal import terlalu banyak.

Import melebihi kebutuhan karena tidak berdasarkan data yang akurat, harus ada tekad untuk menghentikan import dengan cara memenuhi kebutuhan dari produksi di dalam negeri, pengawasan yang kurang oleh instansi yang berwenang, sehingga perlu diadakan perbaikan kwalitas pengawasan, ijin harus disertai dengan pengawasan agar dapat diketahui apakah pelaksanaan ijin telah sesuai dengan ijin yang dikeluarkan atau ada penyalah gunaan, Adanya ketimpangan perbandingan jumlah pengusaha dan penguasaan, dimana saat ini hanya 12 pengusaha skla besar menguasai 80%, dan ribuan pengusaha kecil dan menengah hanya menguasai 20 % perunggasan di Indonesia.

“Politik pertanian dalam hal ini politik perunggasan perlu dibenahi, Politik perunggasan yang tepat dan benar akan menghasilkan "every body happy", dalam hal ini : pelaku usaha senang karena dapat untung ; harus dijaga keuntungan bukanlah keuntungan cara kapitalis, Rakyat senang karena dapat terpenuhi kebutuhan gizi nya dari bahan dasar unggas, karena harga unggas terjangkau, Pemerintah juga senang karena rakyat sejahterah, cukup gizi, dan menadapatkan income dari pajak pengusaha unggas,” tutup Susno.

Pada acara seminar ini tampil juga pembicara ; Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono, yang banyak menyoroti dari segi UU No 5/1999, yang mengatakan bahwa sebuah kesepakatan kartel harus dilandasi kehendak bebas dari masing-masing pihak untuk melakukan perjanjian.
Sementara dalam Afkir dini, terlihat pada dasarnya tidak ada kehendak bebas, namun keterpaksaan pihak swasta untuk menjalankan kebijakan pemerintah. "Kalau dilihat dalam perkara Afkir dini, ada instruksi dari Dirjen Peternakan yang mana memuat sanksi jika tidak dilaksanakan,” tegasnya.

Sementara Ahli Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar, yang banyak menyoroti dari segi perspektif hukum ketatanegaraan, mengatakan, apa yang dilakukan Dirjen PKH dengan mengeluarkan surat yang menginstruksikan perusahaan pembibitan ayam untuk melakukan afkir dini merupakan bentuk kebijakan negara dalam rangka ikut campur menyelesaikan masalah di bidang pangan.

“Dari seminar ini terungkap betapa belum baik nya politik pertanian khususnya politik perunggasan Indonesia, dan ada banyak penyebab nya, tapi yakinlah kalau ada kemauan bahwa semua ini akan tertata dengan baik Semoga !,” kata Zainal. znd
:
Unknown

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
-_-
(o)
[-(
:-?
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
$-)
(y)
(f)
x-)
(k)
(h)
(c)
cheer
(li)
(pl)