MITRAPOL.com - Team Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor Serpong dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Serpong, AKP Budi Harjono, SH pada Rabu (12/10/2016) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, telah mengamankan seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika sesuai dengan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun pelaku yang telah diamankan oleh pihak Reskrim Polsek Serpong tersebut adalah Trina (31).
![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan |
Pelaku di tangkap oleh team Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong di SPBU Pertamina Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Adapun barang bukti yang ditemukan dan telah diamankan oleh Kepolisian, antara lain 20 paket kecil yang diduga Metamphetamine, 6 paket sedang yang diduga Metamphetamine, 3 unit HP, Uang Tunai sebesar Rp 2 juta, timbangan elektrik, dan 1 Buah bong dari botol Larutan cap kaki tiga.
Kepala Bagian Humas Polres Tangerang Selatan, AKP H. Mansuri saat di konfirmasi membenarkan tentang kejadian itu kronologis kasus tersebut, bermula pada saat Team Opsnal sedang observasi di wilayah Serpong, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP terdapat adanya penyalahgunaan narkotika, kemudian team opsnal menuju TKP
dibawah pimpinan Kanit Reskrim.
“Sesampainya di TKP yang berada di daerah Ciputat dan berhenti di SPBU Pertamina melihat orang yang di curigai di SPBU tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan di dapatkan 20 paket kecil diduga Metamphetamine yang di simpan di dalam tas yang sedang di pakainya, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, kemudian di temukan enam paket sedang Metamphetamine dan timbangan elektrik serta bong, kemudian dilakukan pengembangan lagi namun tidak mendapatkan hasil. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serpong guna proses penyelidikan
AKP H. Mansuri juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada lagi terhadap para pengedar dan segera berikan info kepada pihak Kepolisian apabila melihat ataupun mendengar ada bandar maupun pengedar yang sering mengedarkan narkoba di wilayah. tri wibowo
:
comment 0 komentar
more_vert